JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar acara Konsiyering terkait dengan Kegiatan Finalisasi Penyusunan Peraturan Mahkamah Konstitusi Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Dan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Gading Serpong, Tangerang, pada Kamis (2/2/2023). Dalam kegiatan tersebut, Ketua MK Anwar Usman memberikan sambutan dalam kegiatan yang dihadiri oleh Hakim Konstitusi dan pegawai MK tersebut.
“Kegiatan rapat penyusunan Peraturan Mahkamah Konstitusi dalam rangka persiapan penanganan perkara pemilu dan pilkada serentak tahun 2024, merupakan kegiatan yang telah kesekian kali, kita selenggarakan. Meski telah berulangkali diselenggarakan, kita harus tetap bersikap antisipatif dan preventif terhadap berbagai kemungkinan yang terjadi. Sikap antisipatif, dan preventif, bertujuan, agar persiapan penanganan perkara mendatang, dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ungkap Anwar.
Lanjut Anwar, saat ini terdapat lima Peraturan Mahkamah Konstitusi yang harus dilakukan finalisasi, yaitu: 1) PMK tentang Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; 2) PMK tentang Konsep Perubahan PMK tentang Tahapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum; 3) PMK tentang Perselisihan Hasil Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 4) PMK tentang Perselisihan Hasil Pemilu Dewan Perwakilan Daerah; 5) PMK tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah.
“Penyelesaian kelima PMK ini, merupakan bekal bagi MK, untuk menyelesaikan penanganan perkara pemilu dan pilkada serentak, sekaligus menjadi bekal pula bagi kita, untuk segera, melaksanakan bimbingan teknis bagi seluruh pemangku kepentingan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Anwar mengingatkan pentingnya untuk saling mengingatkan bahwa bisnis proses di lembaga peradilan tidak dapat dilepaskan dari rasa kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, kepercayaan terhadap lembaga peradilan, hanya dapat dijaga dengan integritas yang tangguh.
“Meski, tentu kita semua mengetahui, bahwa ujian tentang trust tersebut, saat ini tengah kita jalani. Untuk itulah, secara terus menerus, kultur atau budaya integritas, diterapkan dan dikembangkan kepada seluruh komponen di Mahkamah. Integritas, adalah sesuatu yang tidak dapat ditawar. Dengan integritas itulah, Mahkamah akan dapat memberikan sumbangsih bagi terwujudnya pemilu berkeadilan. Untuk dapat menciptakan putusan ber-esensi keadilan, diperlukan integritas moral, dan integritas ilmu. Integritas moral, menghendaki peradilan berada pada logika, sebagai pengadil yang jujur, bersih, dan independen, sementara, integritas ilmu, menentukan kualitas pertimbangan hukum dalam putusan,” imbuh Anwar.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Heru Setiawan menyampaikan laporan terkait dengan acara Kegiatan Konsinyering Finalisasi Dan Penandatanganan Peraturan Mahkamah Konstitusi Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Dan Perselisihan Hasil Kepala Daerah Secara Serentak Tahun 2024. Dalam laporannya, ia mengatakan dalam rangka menjelang pesta demokrasi yakni pemilihan umum Presiden dan wakil Presiden serta Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD akan diselenggarakan secara serentak. Pada 2024 pula, MK akan melaksanakan penanganan perkara perselisihan hasil Pilkada. Konsekuensinya, Mahkamah Konstitusi harus lebih bersiap diri sekaligus mengantisipasi masuknya permohonan perselisihan hasil Pemilu dan Pilkada yang jumlahnya tidaklah sedikit.
“Untuk mencapai keberhasilan dalam penanganan perselisihan hasil Pemilu dan Pilkada tahun 2024 tersebut, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi perlu mempersiapkan dukungan optimal di bidang administrasi yustisial, administrasi umum, dan pengamanan. Adapun dukungan administrasi yustisial dilaksanakan berdasarkan dengan hukum acara dan petunjuk teknis penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu dan Pilkada terutama pada tahap penerimaan permohonan, persidangan, dan pasca-pengucapan putusan perkara perselisihan hasil Pemilu dan Pilkada. Dukungan administrasi yustisial meliputi dukungan di bidang Pengadministrasi Registrasi Perkara, teknis administratif peradilan, Pengadministrasi Berkas Perkara, Pengelola Persidangan, Kejurupanggilan, dan Pengadministrasi Kepaniteraan, Juru Sumpah, Pengolah Data, serta Perisalah Sidang,” paparnya.
Kegiatan Konsinyering Finalisasi Dan Penandatanganan Peraturan Mahkamah Konstitusi Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dan Perselisihan Hasil Kepala Daerah Secara Serentak Tahun 2024 digelar selama tiga hari, sejak Kamis – Sabtu (2 – 4/2/2023). (*)
Penulis: Bambang Panji Erawan
Editor: Lulu Anjarsari P