JAKARTA, HUMAS MKRI - Sejumlah delapan perwakilan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Barat (Dispusipda Jabar) berkunjung ke Gedung Perpustakaan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (1/2/2023). Rombongan disambut dengan hangat oleh Yuni Sandrawati selaku Kepala Bidang Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Hanindyo selaku Pustakawan MK beserta pegawai perpustakaan MK lainnya.
Ika Hasillah selaku Kabid Pelayanan Perpustakaan dan Kearsipan Dispusipda Jabar mengatakan tujuan kedatangan ke MK tidak lain untuk belajar lebih rinci mengenai pengembangan Kartu Digital yang telah diterapkan Perpustakaan MK. Untuk itu, pihaknya berharap dapat memperoleh pemahaman yang baik terkait pengalihan layanan perpustakaan dari konvensional ke digital.
“Kami datang ke MK atas rekomendasi dari Perpustakaan Nasional, sehingga berharap di sini bisa mendapatkan tambahan pengetahuan tentang pengembangan kartu digital di Perpustakaan MK yang kemudian dapat kami kembangkan di tempat kami sesuai dengan kebutuhan di sana,” ungkap Ika.
Menyambut niat baik ini, MK melalui Hanindyo selaku Pustakawan MK dengan didampingi Ishak Purnama yang merupakan salah satu ahli IT MK pun membagi berbagai konsep dan penerapan yang dijalankan MK untuk memajukan nilai guna perpustakaan untuk dunia literasi. Tak hanya itu, pada kesempatan ini Hanindyo mengajak para rombongan untuk mengenalkan MK lebih dekat dengan paparan berjudul “Kontribusi Perpustakaan MK pada Lembaga (Mahkamah Konstitusi)”.
Dikatakan oleh Hanindyo bahwa Perpustakaan MK merupakan unit pendukung Mahkamah yang berada di bawah Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Perpustakaan (Puslitka). Bidang ini bertugas mendukung MK dari aspek referensi dan informasi sebagai bagian dari upaya MK untuk menghasilkan putusan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis. Perpustakaan MK mengusung visi “Menjadi Pusat Referensi Hukum Terlengkap dan Modern” dengan jabaran misi berupa memberikan layanan perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi; menyediakan bahan informasi dan referensi tentang hukum dan konstitusi; dan memberikan dukungan referensi dalam penyelesaian perkara konstitusi.
Berikutnya Hanindyo pun menceritakan bagaimana sejarah perjalanan Perpustakaan MK yang dapat eksis dengan berbagai programnya yang terus diselaraskan dengan berbagai peraturan untuk pengembangan dunia literasi, di antaranya Persekjen Nomor 35 Tahun 2022. Pada 2004 hingga Juli 2006 Perpustakaan MK menempati lantai 3 gedung MK, kemudian pada 2007 Perpustakaan MK pindah dan menempati Lantai 5 dan Lantai 6 Gedung MK yang juga baru diresmikan pada tahun yang sama. Dalam hal konstruksi dan desain ruangan, perpustakaan MK diperuntukan khusus sebagai perpustakaan yang dilengkapi dengan ruang kerja, ruang baca, ruang diskusi, dan ruang baca luar serta dilengkapi dengan taman dan penataan tempat duduk yang nyaman. kemudian pada 2012 pun terjadi perubahan fungsi ruang, sehingga Perpustakaan MK menempati Lantai 8 dan Lantai 5 dan 6 yang juga dipergunakan sebagai Pusat Sejarah Konstitusi. Lalu barulah pada 2022 Perpustakaan MK kembali menempati Lantai 3 Gedung 2 MK.
“Selain menjalankan tugas pokoknya, Perpustakaan MK sesuai dengan Persekjen Nomor 3 Tahun 2019 juga melaksanakan beberapa kegiatan lain seperti pengembangan koleksi, pengorganisasian (pengolahan), pemeliharaan, pelayanan, publikasi/ promosi, penyusunan dan penerjemahan buku kompilasi konstitusi sedunia, dan rencana pembuatan buku oleh Pustakawan yang ada di MK,” sebut Hanindyo.
Usai mendapatkan sejumlah pengetahuan bidang literasi digital dan seputar MK, para rombongan pun diajak berkeliling Perpustakaan MK dan Pusat Sejarah Konstitusi MK untuk menyaksikan beberapa koleksi dan diorama sejarah konstitusi Indonesia.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.