Jakarta, Kompas - Koreksi atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah telah disampaikan kembali kepada pemerintah.
Wakil Ketua Komisi II DPR Idrus Marham (Fraksi Partai Golkar, Sulawesi Selatan I), Selasa (22/4), menegaskan, setelah ditandatangani oleh Ketua Komisi II EE Mangindaan (Fraksi Partai Demokrat, Sulawesi Utara), koreksi yang diterima Komisi II telah dikirimkan kembali ke Sekretariat Negara.
âBaru tadi diantar ke pemerintah, orang Setneg sendiri yang bawa,â ujar Idrus.
Koreksi hanya seputar redaksional, bukan soal substansi UU. Prinsipnya, DPR ingin pengesahan secepatnya atas Perubahan Kedua UU No 32/2004 yang mengakomodasi kesempatan majunya calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
Semakin lama revisi disahkan, akan semakin panjang polemik dan berbagai wacana tafsir yang mengemuka di masyarakat. Faktanya, pengesahan Perubahan Kedua UU No 32/2004 itu sangat ditunggu oleh kandidat calon perseorangan di daerah yang akan segera memulai tahapan pilkada.
âSekarang (setelah koreksi disampaikan kembali kepada pemerintah) tidak ada lagi alasan pemerintah untuk tidak segera mengesahkan,â kata Idrus.
Informasi yang dihimpun Kompas menyebutkan, hasil koreksi redaksional oleh pemerintah itu merupakan hal lazim dalam proses pembuatan UU. Atas koreksi itu, biasanya pimpinan panitia khusus atau komisi yang menangani pembahasan RUU bersangkutan yang membubuhkan paraf atas koreksian tersebut. Karena Perubahan Kedua UU No 32/2004 dibahas oleh Komisi II DPR, jamaknya, ketua dan empat wakil ketua Komisi II yang memarafnya. Namun, hal itu terkendala karena pada saat bersamaan, anggota DPR sedang reses hingga pertengahan Mei.
Saat menanggapi pertanyaan wartawan, Ketua DPR Agung Laksono (Fraksi Partai Golkar, DKI Jakarta I), Senin lalu, malah menyatakan belum menerima informasi soal koreksi atas Perubahan Kedua UU No 32/2004 yang dikirimkan Sekretariat Negara ke DPR.
Namun, Agung menyatakan relatif tidak masalah jika koreksi hanya seputar soal redaksional sehingga prosesnya pun akan cepat. Setelah disetujui bersama dalam rapat paripurna DPR, tidak mungkin lagi ada perubahan substansial menjelang pengesahannya oleh Presiden. (dik)
Sumber: http://www.kompas.com/kompascetak/read.php?cnt=.xml.2008.04.23.00175043&channel=2&mn=159&idx=159
Foto: www.google.co.id