JAKARTA, HUMAS MKRI - Sejumlah enam siswa Kelas XI Singapore Intercultural School (SIS Kelapa Gading) Jakarta berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (30/1/2023). Kunjungan ini diterima oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan didamping dua Asisten Ahli Hakim Konstitusi Saldi Isra yakni Pan Mohamad Faiz dan Andriani Wahyuningtyas Novitasari di Ruang Kerja Hakim Konstitusi.
John Kenneth Hargreaves selaku guru pendamping para siswa menyebutkan kunjungan ke MK ini ditujukan untuk mengenalkan cara kerja lembaga pengadilan dengan menyaksikan sidang yang berlangsung pada hari kunjungan. Selain itu, untuk mengetahui lebih dekat tugas para hakim konstitusi.
Dalam diskusi bersama para siswa, Saldi menjelaskan tahapan perkara hingga lahirnya sebuah putusan MK. Perkara masuk ke MK melalui pendaftaran yang dilakukan Pemohon ke ruang pendaftaran perkara. Setelah diterima MK, maka berkas yang diterima akan diperiksa setidaknya memenuhi syarat minimal pengajuan sebuah perkara, di antaranya naskah permohonan, lampirannya seperti UUD 1945, UU yang diuji atau bagian dari norma yang diujikan, lampiran bukti kepesertaan advokat apabila perkara yang diajukan dikuasakan kepada advokat. Selanjutnya akan diregistrasi dengan dicirikan adanya nomor perkara, misalnya Nomor 1/PUU-XXI/2023.
Berikutnya, jelas Saldi, Panitera MK akan mengirimkan permohonan kepada Ketua MK yang untuk selanjutnya menunjuk hakim konstitusi yang akan menyidangkan perkara dalam sebuah Sidang Panel. Singkatnya, Saldi pun menjelaskan rangkaian persidangan yang digelar para hakim konstitusi hingga pelaksanaan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memutuskan akhir dari sebuah perkara di MK.
“Setelah rangkaian sidang, maka 9 hakim konstitusi akan RPH. Dan dalam penyelesaian perkara yang ada di MK ini hakim tidak bisa mematok waktu penyelesaiannya, khususnya PUU karena sangat bergantung pada tingkat kesulitan perkara, ada perkara yang bisa diselesaikan dalam waktu dua bulan, namun ada pula perkara yang baru bisa diselesaikan setelah dua tahun,” kata Saldi.
Di sela-sela diskusi ini, salah satu siswa tertarik untuk menanyakan tantangan yang akan dihadapi oleh seorang mahasiswa program studi ilmu hukum mengingat Hakim Konstitusi Saldi merupakan lulusan program hukum. Saldi dengan senang hati bercerita bagaimana proses dirinya menjadi seseorang yang berkecimpung dengan dunia hukum. Tak lupa Saldi pun membagi hal-hal yang harus dipersiapkan agar para siswa yang ingin menekuni bidang hukum tidak merasa terjebak dan bosan dengan ilmu yang menuntut banyak pemahaman berbagai bahan bacaan. Di antaranya para siswa haruslah memilih program hukum dari hati, sebab ke depannya materi yang dipelajari cukup berat dengan bobot materi yang beragam. Berikutnya diharapkan memiliki kemampuan untuk berbicara dengan baik di hadapan publik dan kemampuan menulis yang baik dengan dibekali berbagai bahan bacaan yang berbobot. Dengan demikian, seorang ahli hukum akan dapat dengan luwes berinteraksi dan bersaksi dalam berbagai persidangan.
Mengenal Sudut MK
Sebelum diterima langsung oleh Hakim Konstitusi Saldi, para siswa ini diberikan pembekalan materi terkait MK oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi Andriani Wahyuningtyas Novitasari di Ruang Rapat MK. Dalam paparan berjudul “Penegakan Hukum Konstitusi di Indonesia”, para siswa diajak mengenal peran MK sebagai peradilan konstitusi. Dikatakan oleh Andriani bahwa pada hakikatnya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara agar suatu konstitusi tidak hanya bersifat nominal, maka perlu ada pemaknaannya sehingga norma-norma yang tertuang di dalamnya menjadi berguna bagi masyarakat secara konkret. MK berupaya untuk mengisi gap antara norma-norma yang termuat dalam konstitusi dengan realitas kehidupan politik dan ketatanegaraan.
Maka MK dalam peran ini memegang teguh asas-asas hukum acara, yakni independen dan imparsial; Ius Curia Novit; persidangan yang dibuat terbuka untuk umum; peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan; audi et alteram partem; para hakim aktif dalam persidangan’ dan presumtio Iusteae causa. “MK dalam putusan perkaranya bersifat mengikat, tetapi tidak menghukum layaknya peradilan umum. Sekali lagi hal yang perlu dipahami bahwa MK selalu berucap ‘Menyatakan’ dalam putusan-putusannya terhadap perkara yang dimohonkan Pemohon,” jelas Andriani.
Para siswa juga diajak berkeliling ke Ruang Sidang Pleno MK dan Pusat Konstitusi MK untuk menyaksikan diorama perjalanan sejarah konstitusi Indonesia. Dalam kunjungan ini, para siswa juga diberikan kesempatan untuk menyaksikan jalannya persidangan dari laman media sosial YouTube MK.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.