JAKARTA, HUMAS MKRI – Perwakilan beberapa serikat buruh mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (25/1/2023). Dengan didampingi Denny Indrayana dari Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) Law Firm, mereka mengajukan diri sebagai Pemohon dalam uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu 2/2022).
Adapun serikat buruh dimaksud yaitu Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin–SPSI, Gabungan Serikat Buruh Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan KSPSI, Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan, Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia, Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia, PP Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi KSPSI, Serikat Buruh Sejahtera Independen ’92, Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan KSPSI, dan Federasi Serikat Pekerja Pekerja Listrik Tanah Air (Pelita) Mandiri Kalimantan Barat.
Sebagaimana diketahui, pada 30 Desember 2022 lalu Pemerintah mengesahkan Perpu 2/2022. Atas hal ini, Sekjen dari FSP LEM SPSI Arif Minardi dalam wawancara singkat dengan awak media di Depan Gedung MK menyebutkan pihaknya sedang melakukan upaya hukum ke MK atas disahkannya Perpu Cipta Kerja yang dinilainya merugikan hak konstitusional para buruh.
“Sekarang kita ke MK, minggu depan kita ke PTUN. Jika ini sudah dilakukan maka nanti 14 Februari 2023 akan dilakukan aksi protes karena kami tidak akan biarkan Presiden dan DPR sewenang-wenang pada rakyatnya,” kata Arif yang dalam wawancaranya juga didampingi oleh Sunarti selaku Pimpinan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia ‘92.
Pernyataan demikian juga dibenarkan oleh Denny Indrayana yang dipercaya sebagai kuasa hukum. Pada hari ini dia datang ke MK untuk mengajukan permohonan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah.
“Jadi, ini akan ada dua langkah hukum yang berjalan paralel. Penggugatnya sama yakni 13 serikat buruh ini juga dan ini merupakan bagian dari protes rakyat Indonesia,” jelas Denny.
Untuk diketahui, usai Pemerintah menerbitkan Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu, sejumlah Pemohon pun mengajukan permohonan pengujian formil dan materil Perpu tersebut ke MK. Dalam hal ini, MK telah menggelar sidang perdana untuk memeriksa permohonan Nomor 5/PUU-XIX/2023 dan Nomor 6/PUU-XIX/2023 dalam perkara pengujian Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja pada Kamis (19/1/2023).
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.