JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memperkenalkan unit kerja pendukung di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK kepada lima mahasiswa Australia yang tergabung dalam The Australian Consortium for 'In-Country' Indonesian Studies (ACICIS) pada Rabu (25/1/2023) di Gedung 2 MK. Pertemuan kali ini memperkenalkan fungsi dan tugas dari Biro Humas dan Protokol MK.
RA. Indah Apriyanti selaku Kepala Subbagian Sektap AACC memaparkan fungsi dan tugas dari Sektap bagian Perencanaan dan Koordinasi AACC, di antaranya memberikan dukungan administrasi kepada AACC dan anggotanya. "Mengoordinasikan kegiatan pengembangan sumber daya manusia, pertukaran sumber daya manusia, beasiswa dan magang, tidak termasuk kegiatan pelatihan dan pengembangan SDM," ujar Indah.
Kemudian, Analis Kerja Sama Luar Negeri Sherly Octaviana Sari menjelaskan bahwa MKRI terus memperluas hubungan internasional. Hal ini sejalan dengan UUD 1945 yang mengamanatkan untuk menjaga perdamaian dunia. MKRI tercatat sebagai anggota sejumlah asosiasi global seperti, Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC), The World Conference on Constitutional Justice (WCCJ) yang dibentuk oleh Venice Commision, CCJ-OIC, dan lainnya.
Selanjutnya, Analis Informasi Perencanaan Kerja Sama Luar Negeri Rizky Chaesario menyampaikan untuk mengembangkan sumber daya manusia, MKRI juga menyelenggarakan recharging program bagi para pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. Salah satunya adalah hasil kerja sama dengan The Hague University of Applied Sciences (THUAS) pada November – Desember 2022 lalu. “Pada Oktober 2022 silam, MKRI sukses menggelar Kongres ke-5 WCCJ di Bali yang dihadiri oleh 92 negara dan empat asosiasi,” tambah Rizky.
Baca: Mahasiswa Australia Belajar Sejarah Konstitusi Indonesia
Dalam kesempatan berikutnya, Analis Berita Raisa memaparkan mengenai fungsi dan tugas dari Unit Kerja Humas bertanggung jawab menyebarluaskan informasi kepada masyarakat, dan lainnya. Beberapa kegiatan telah dilakukan Unit Kerja Humas dengan tujuan untuk menyebarluaskan informasi, di antaranya melalui platform media sosial, penayangan rilis berita sebelum persidangan digelar, pembuatan berita untuk laman dan majalah MK, menggelar acara "Ngopi Bareng Courtizen", dan lainnya. "Semuanya bertujuan untuk menyebarluaskan kegiatan MK kepada masyarakat. Dan agar masyarakat mengerti mengenai putusan MK, dan lainnya," jelas Raisa.
Sementara itu, Analis Hubungan Antarlembaga Yogi Djatnika menjelaskan mengenai Unit Kerja Kerja Sama Dalam Negeri yang bertugas untuk menginisiasi dan menyusun mengenai nota kesepahaman antar MK dengan sejumlah lembaga maupun perguruan tinggi. “Selain itu, kami juga melaporkan mengenai implementasi dari nota kesepahaman yang telah dibuat,” ujar Yogi.
Salah satu pemagang Juwariya Malik yang berasal dari UNSW Sydney mempertanyakan lingkup hubungan internasional MK yang luas apakah harus menyesuaikan dengan kebijakan politik luar negeri Pemerintah Indonesia. Menjawab hal ini, Rizky Chaesario mengungkapkan bahwa setiap kebijakan dan langkah MKRI terkait kegiatan luar negeri selalu berkonsultasi dengan Kementerian Luar Negeri. (*)
Penulis: Lulu Anjarsari P
Editor: Lulu Anjarsari P