JAKARTA, HUMAS MKRI – Plt. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, Tatang Garjito mewakili Plt. Sekretaris Jenderal Heru Setiawan membuka Konsinyering Penyusunan Laporan Keuangan Mahkamah Konstitusi Tahun 2022 (Unaudited). Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu – Jumat (25-27/01/2023) di Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Tatang, pengelolaan keuangan negara di MK sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Selain itu, anggaran MK diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Maka, sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor-54/PB/PB.6/2022 tanggal 29 Desember 2022 perihal Jadwal Rekonsiliasi, Penyusunan, dan Penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2022 (Unaudited), Laporan Keuangan MK Tahun 2022 (Unaudited) harus disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 17 Februari 2023.
Konsinyering yang diselenggarakan selama 3 (tiga) hari ini mengundang narasumber dari Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan, Direktorat Barang Milik Negara dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta Wilayah IV.
Kegiatan Konsinyering Penyusunan Laporan Keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya MK untuk tetap konsisten dalam menyelesaikan kewajiban pertanggungjawaban atas anggaran yang digunakan. Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), telah mendapatkan predikat opini WTP 16x berturut-turut sejak Tahun 2006, sebagai ukuran bahwa Mahkamah Konstitusi telah melaksanakan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara dengan baik sebagaimana amanat yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, bahwa Laporan Keuangan yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK bukanlah sebuah prestasi melainkan merupakan kewajiban dalam menggunakan APBN.
Diharapkan dengan kegiatan konsinyering ini, yang melibatkan semua unit kerja di MK yang berkaitan dalam penyusunan Laporan Keuangan MK (Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Umum, dan Inspektorat) dengan bantuan Narasumber , berbagai permasalahan dan kendala dapat didiskusikan dan dicari solusi sesuai kaidah-kaidah yang berlaku.(*)
Penulis: Syarief Hidayatullah Az Zaky
Editor: Lulu Anjarsari P