JAKARTA, HUMAS MKRI - Sejumlah 56 mahasiswa dari berbagai program studi di Institut Pendidikan Indonesia (IPI) Garut dengan didampingi dua dosen pembimbing hadir di Aula Lantai Dasar Gedung 1 MK pada Selasa (24/1/2023). Salah satu dosen yang mendampingi menyatakan tujuan kedatangan para mahasiswa ke MK untuk mendapatkan pengetahuan secara lebih komprehensif mengenai tugas pokok dan fungsi MK sebagai lembaga peradilan di Indonesia. Kedatangan para mahasiswa ini disambut dengan hangat oleh Asisten Ahli Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahrus Ali yang berbagi ilmu tentang “Transformasi Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi.”
Di hadapan para mahasiswa penerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) ini, Ali mengajak para mahasiswa untuk menelusuri terlebih dahulu 10 fakta tentang MK. Salah satu di antaranya tentang keberadaan MK yang baru ada di Indonesia pada 13 Agustus 2003. Hal ini menjadi penting sebagai pengetahuan dasar mengingat masih banyak warga negara yang keliru memahami antara MK dan Mahkamah Agung (MA). Kedua lembaga ini, kata Ali, merupakan lembaga yudikatif yang ada dalam susunan ketatanegaraan Indonesia. Hanya saja, MK lahir pasca-reformasi yang bertindak sebagai lembaga yang spesifik dengan kewenangan konstitusionalnya.
Selanjutnya Ali mengajak para mahasiswa menelusuri langkah-langkah yang telah dilakukan MK sejak awal berdirinya dalam memberikan pengetahuan dan pendidikan kesadaran berkonstitusi warga negara. MK pada 2006 telah mengawali dengan menulis buku pelengkap bagi siswa tingkat SD, SMP, dan SMA (dan yang sederajat) tentang pendidikan kesadaran berkonstitusi. Selain itu, MK juga menyusun UUD 1945 dalam berbagai bahasa seperti Bahasa Inggris, Arab, Sunda, Melayu, Jawa, dan dalam huruf braille. Bahkan untuk meningkatkan wawasan pengetahuan, MK juga secara aktif menerbitkan buku dalam berbagai judul setiap tahunnya yang ditulis oleh para hakim konstitusi dan pegawai MK.
“MK disebutkan juga sebagai kampus konstitusi karena di dalamnya telah lahir puluhan buku-buku hukum dan studi kasus tentang hukum dan sistem ketatanegaraan Indonesia. Buku-buku ini dapat menjadi bahan literatur mahasiswa yang dapat diperoleh secara fisik dan juga dalam bentuk digital,” kata Ali di hadapan para mahasiswa.
Seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan publik akan pengetahuan, MK mengoptimalkan kemajuan teknologi dengan memfasilitasi hingga 50 perguruan tinggi dengan smart board mini court room. Hal ini dilakukan MK agar para pencari keadilan yang tersebar di seluruh Indonesia dapat bersidang dan berperkara di MK tanpa harus datang langsung ke MK. Tak hanya itu, MK menyentuh para pelaku dan penggerak pendidikan konstitusi dengan menggelar kegiatan pemberian penghargaan terhadap guru-guru PPKn yang ada di Indonesia melalui program Anugerah Konstitusi yang diselenggarakan secara rutin setiap tahunnya.
Berikutnya untuk memperluas peran hukumnya dan mengikuti perkembangan kebutuhan hukum dunia internasional, MK juga menjalin kerja sama dengan berbagai negara sahabat untuk membahas persoalan hukum warga negara di dunia. Lalu Ali pun menyebutkan, untuk menjangkau para generasi muda di seluruh Indonesia, MK juga menyediakan portal media sosial guna menampung aspirasi anak-anak muda yang haus akan berbagai pengetahuan bidang hukum dan pemerintahan.
Kemudian Ali mengajak para mahasiswa untuk memahami kewenangan MK yang ditetapkan konstitusi dan berbagai pokok pengujian undang-undang yang telah diselesaikan MK yang terkait dengan hak konstitusional warga negara. Bahwa pada intinya, Ali menyatakan intensitas pengujian undang-undang di MK sejatinya dapat dilihat dalam dua aspek, yakni kesadaran warga negara akan hak-hak konstitusionalnya dan kualitas produk legislasi.
Usai menyajikan sejumlah materi terkait MK, Ali pun membuka kesempatan bagi para mahasiswa untuk mengajukan pertanyaan dan masukan terkait MK. Salah satu pernyataan datang dari Anggi dari Prodi IPS yang mempertanyakan kewenangan MK untuk membubarkan partai politik. Atas pertanyaan ini Ali pun menjawab, sejak berdiri hingga saat ini MK belum pernah menjalankan kewenangan soal pembubaran partai politik karena belum pernah ada yang mengajukannya ke MK. Terkait partai politik, sejauh ini MK hanya menjalankan kewenangan menguji undang-undang tentang partai politik. Hal yang perlu dipahami oleh warga negara bahwa perkara pembubaran partai politik hanya dapat diajukan oleh Pemerintah. Meski warga negara mendapati adanya partai politik yang memiliki jiwa yang misalnya berlandaskan Al-Qur’an dan Al-Hadits, menurut Ali, hal demikian bukan berarti partai politik tersebut tidak berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Untuk itu, perlu bagi setiap warga negara memahami hakikat dari ideologi dan jiwa yang melandasi sebuah partai politik.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.