JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan Studi Banding Ombudsman RI perihal SIKD yang terintegrasi dengan Manajemen Talenta pada Selasa (24/01/2023). Rombongan yang dipimpin oleh Leni Milana selaku Kepala Biro SDM dan umum Ombudsman dengan delapan pejabat lainnya disambut dengan baik oleh Plt Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan di Gedung 1 MK.
Leni Milana mengatakan kunjungan dilakukan dalam rangka mempelajari, meningkatkan, dan menambah wawasan terkait Manajemen Talenta yang telah diterapkan MK dalam kinerja lembaga negara. Selain itu, kunjungan ini dilakukan untuk kian mempererat silaturahmi antarlembaga pemerintahan yang harus membangun sinergi untuk kemajuan negara.
Sementara itu, Plt. Sekjen MK Heru Setiawan dalam sambutannya menyebutkan, Manajemen Talenta (MT) yang ada di MK merupakan suatu bentuk upaya dalam penerapan sistem guna mendukung pengembangan karier dan membangun transformasi digital yang transparan dan akuntabel bagi seluruh pegawai MK. Heru menyebut MK sudah menerapkan budaya digital dalam kesehariannya. Semisal, MK sudah menggunakan SIKD dan Manajemen Talenta. Menurut Heru, penerapan Manajemen Talenta merupakan suatu keharusan dari Kemenpan RB sebagai sarana dalam melaksanakan manajemen dan promosi pegawai.
“Salah satu ukuran penilaian e-Government adalah melalui Manajemen Talenta. Dengan menilai beberapa prinsip, seperti kinerja, hubungan 360, dan lainnya,” ujar Heru dengan didampingi oleh Kepala Biro Umum Elisabeth, Kepala Pusat TIK Sigit Purnomo, beserta sejumlah pejabat dan staf di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
Heru memaparkan Manajemen Talenta yang dipergunakan MK sudah dikembangkan dan pengembangan tersebut sudah disetujui oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Manajemen Talenta kami sudah diverifikasi oleh KASN dan KASN sudah mengeluarkan putusan agar manajemen dengan menggunakan MT,” ucap Heru.
Sementara itu Andi Hakim selaku Plt Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, menjelaskan MK memilih dengan membuat format MT yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing unit kerja. Hal satu-satunya yang menjadi acuan MK dalam pengembangan MT adalah Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2020. Melalui sistem ini, dapat melihat pekerjaan yang telah dilakukan maupun yang belum dilakukan oleh pegawai.
Dalam penjelasannya, Andi Hakim juga mengungkapkan bahwa MK terbentuk dalam dua ekosistem, yakni sistem administrasi yustisial (Justicial Administration System/JAS) dan sistem Administrasi umum (General Administration System/GAS). (*)
Penulis: Ammar Soaloon Rambe
Editor: Lulu Anjarsari P.