JAKARTA, HUMAS MKRI – Untuk meningkatkan pelayanan administrasi dengan identitas tunggal berupa Nomor Induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia hadir ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan kegiatan Edukasi Perpajakan dalam Sosialisasi Validasi Nomor Induk kependudukan (NIK) sebagai NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Serta Pemutakhiran Data Profil Perpajakan Bagi ASN. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK tersebut berlangsung pada Kamis (19/1/2023) di Aula Gedung 1 MK dengan diikuti oleh para peserta secara luring maupun daring.
Plt. Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dalam sambutannya, menyebutkan kewajiban perpajakan dari NPWP ke NIK harus dapat diwujudkan bersama termasuk pegawai MK, sehingga perpindahan data dapat diselesaikan dengan cepat.
“Setiap insan di MK yang sudah punya kewajiban pajak harus terinternalisasi dan para pejabat struktural pun memberikan jaminan pada lingkungan untuk setiap SDM dapat melaksanakan kewajiban pajaknya ini,” ujar Heru yang hadir didampingi Plt. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Tatang Garjito dari Aula Gedung 1 MK.
Memudahkan Wajib Pajak
Untuk semakin memahami secara konkret tentang mekanisme validasi NIK ke NPWP, hadir tiga narasumber dari KPP Pratama Jakarta Gambir Satu, yakni Nur Hambali selaku Kepala Seksi Pengawasan IV, Ninik Andriani selaku Asisten Penyuluh Pajak Penyelia, dan Fadil Ayatudin selaku Account Representative Seksi Pengawasan IV.
Ninik Andriani menyebutkan bahwa atas sosialisasi validasi ini DJP ingin membangun data dengan satu data yakni NIK sehingga melalui pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau sistem core tax ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi Wajib Pajak. “Intinya validasi NIK menjadi NPWP ini ke depannya dapat dilakukan secara mandiri oleh seluruh wajib pajak atau warga negara Indonesia,” ucap Ninik sebelum dilakukannya simulasi validasi NIK sebagai NPWP dari pegawai MK.
Sebagai informasi, kebijakan integrasi NIK dan NPWP telah ditetapkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tersebut terdapat tiga format baru NPWP yang digunakan oleh wajib pakak. Yakni, pertama Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK. Kedua, Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah harus menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga bagi Wajib Pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Sementara itu, mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan administasi lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NIK atau NPWP dengan format baru. Optimalisasi integrasi NIK dan NPWP ini guna memitigasi praktik penghindaraan pajak yang bermuara pada optimalisasi penerimaan pajak. Tujuan ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Pasal 68 Nomor 50 Tahun 2022 disebutkan ketika integrasi NIK menjadi NPWP berjalan, setiap transaksi keuangan warga negara Indonesia akan dapat diketahui oleh DJP. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.