JAKARTA, HUMAS MKRI – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menerima kehadiran sejumlah pimpinan, perwakilan, dan kru Metro TV pada Rabu (18/1/2023) di Ruang Delegasi Gedung I MK. Rombongan yang dipimpin oleh Budiyanto selaku Pemimpin Redaksi medcom.id menyebutkan kehadiran rombongan pada siang ini bermaksud untuk mempererat kerja sama antara media dengan lembaga pemerintahan yang mengemban misi kebangsaan. Diakui oleh Budiyanto bahwa Metro TV dan MK telah menjalin kerja sama dan sinergi lebih dari sepuluh tahun sebagai wadah penyambung informasi dan kemanfaatan kepada masyarakat Indonesia.
Selain itu, pada kunjungan ini, Metro TV bermaksud mengajak serta MK untuk bergabung dalam Program Ramadan 1444 H mendatang. Pasalnya, program ini juga akan mengikutsertakan lembaga-lembaga negara yang ada di Indonesia dan masjid-masjid beserta jamaahnya.
“Dalam rangka program Ramadan nanti berupa Tabliq Akbar, maka kami mendatangi lembaga-lembaga, mencari masjid-masjid beserta jamaah untuk Program Ramadan ini. Kami berharap MK bisa ikut mewarnai program ini,” ujar Budiyanto.
Ajakan dan tawaran baik ini pun disambut baik oleh Ketua MK Anwar Usman. MK menerima dengan hangat Program Ramadan yang akan diusung oleh Metro dan tayang saat Ramadan 1444 H mendatang.
“Kerja sama MK dengan media termasuk Metro TV ini sangat penting karena MK menjadi punya corong untuk menyampaikan apa-apa saja yang sudah menjadi bagian dari kinerjanya. Untuk itu, tawaran ini tentu kami sambut dengan baik dan senang sekali dilibatkan di program yang baik ini nantinya,” sambut Anwar yang juga didampingi oleh Plt. Sekjen MK Heru Setiawan dan Kabag Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono Suroso.
Independensi Hakim Konstitusi
Dalam wawancara khusus dengan awak media Metro TV, Ketua MK Anwar Usman ditanya menyoal berita yang sedang hangat beredar di masyarakat tentang perkara yang berkaitan dengan proporsional terbuka dalam UU Pemilu. Menjawab pertanyaan tersebut, Anwar mengatakan setiap warga negara berhak mengajukan permohonan ke MK termasuk Pemohon Perkara yang mengujikan proporsional terbuka dan tertutup dalam UU Pemilu. Untuk itu, lanjutnya, atas permohonan ini para pihak dan masyarakat diharapkan dapat mengikuti jalannya persidangan yang akan dilaksanakan secara luring dari Ruang Sidang Pleno MK.
“MK perlu mendengarkan keterangan dari berbagai pihak termasuk 11 pihak yang mengajukan diri sebagai Pihak Terkait, Presiden/Pemerintah, KPU, dan DPR sehingga baru kemudian akan dilakukan musyawarah. Maka diharapkan semua pihak bisa mengikuti persidangan dengan saksama,” kata Anwar.
Berikutnya, Anwar pun ditanya soal independensi para hakim konstitusi dalam menyelesaikan perkara yang strategis bagi kepentingan demokrasi pada 2024 mendatang. Anwar pun secara tegas menyebutkan para hakim konstitusi telah bersumpah atas nama Tuhan Yang Maha Esa yang bermakna hal demikian bukanlah formalitas semata yang dilaksanakan sebelum memangku jabatan dan menjalankan tugas. Oleh karena itu, lanjutnya, atas apapun perkara yang dimohonkan setiap warga negara atas hak konstitusionalnya, independensi para hakim dalam penyelesaian perkara tidak bisa digoyahkan oleh siapapun dan kepentingan apapun. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.