JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), pada Senin (16/1/2023). Kunjungan tersebut diterima oleh Muhammad Reza Winata yang merupakan Asisten Ahli Hakim Konstitusi di Ruang Delegasi lantai 4 Gedung MK.
Reza dalam materi yang disampaikannya menjelaskan mengenai kewenangan dan fungsi yang dimiliki oleh MK. Berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, MK memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban. Berbicara mengenai kewenangan MK dalam pengujian undang-undang (UU), seorang warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar akibat berlakunya suatu UU, dapat mengujinya ke MK.
Lebih lanjut Reza menjelaskan sebuah UU merupakan hasil kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden dibantu dengan para menterinya yang dibahas selama berbulan-bulan. Akan tetapi, produk DPR dan presiden tersebut dapat dinyatakan MK bertentangan dengan konstitusi oleh permohonan seorang warga negara.
Kewenangan MK berikutnya, memutus sengketa kewenangan antarlembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Kemudian kewenangan memutus pembubaran partai politik. Kewenangan keempat yang dimiliki oleh MK adalah memutus perselisihan hasil pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
Selain itu, dalam Pasal 24C ayat (2) UUD 1945, MK memiliki kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. Reza menjelaskan, untuk memakzulkan Presiden dan/atau Wakil Presiden sangat berat. Sebelum diajukan ke MK, DPR harus bersidang dengan dihadiri sebanyak ⅔ kuorum dari seluruh anggota DPR dan ⅔ anggota DPR yang hadir tersebut memberikan persetujuan. Setelah menyatakan pendapat Presiden dan/atau Wakil Presiden bersalah, maka DPR mengajukan kepada MK untuk dinilai apakah pendapat itu terbukti. Apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden dinyatakan MK terbukti melakukan pelanggaran, putusan hukum itu akan diputus oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Reza kembali menegaskan, MK hanya dapat mengadili jika ada perkara yang masuk.
Reza juga memaparkan, MK sebagai pengawal norma dasar bernegara, memiliki peran untuk menjaga agar keseluruhan proses bernegara sejalan dengan konstitusi, termasuk di dalamnya untuk mewujudkan negara yang sejahtera. Pembangunan yang dilakukan oleh sebuah negara, tentunya harus dilandasi dengan ketentuan hukum yang mengaturnya.
“Dalam rangka itu, peran MK adalah untuk mengawal proses pembangunan untuk pemenuhan dan mewujudkan negara yang sejahtera sejalan dengan norma konstitusi yang menjadi kaidah dasar bernegara. Namun manakala terdapat suatu proses yang tidak sejalan dengan norma konstitusi, maka MK dapat meluruskannya melalui kewenangan yang ada padanya sesuai dengan amanat konstitusi,” tegasnya
Reza pun menegaskan, MK dalam setiap menjalankan fungsi dan tugasnya selalu berusaha memberikan yang terbaik agar menghasilkan putusan yang berkualitas. Para mahasiswa dapat mengambil peran dan ikut berpartisipasi dalam pengujian perkara di MK.
“Walaupun teman-teman sebagai mahasiswa tetapi memiliki peran serta yang strategis dan dapat berpartisipasi menguji konstitusionalitas undang-undang” ujar Reza.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.