JAKARTA, HUMAS MKRI – Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Plt. Sekjen MK) Heru Setiawan menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Deputi VI Bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada Kamis (12/1/2023) malam di Hotel Mercure, Jakarta.
Heru yang hadir secara langsung menyampaikan materi mengenai Sistem Informasi dan Verifikasi Keuangan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK (SIVIKA). Heru mengatakan MK hanya mengandalkan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Akuntansi Negara (Omspan) dari Kemenkeu. Ia menjelaskan, hal itu masih dinilai kurang informatif untuk dapat memonitor anggaran MK secara online dan real time. Sehingga, menurutnya, perlu adanya pengembangan sistem informasi internal yang terintegrasi dengan aplikasi SAKTI untuk menyajikan transaksi keuangan MK.
Dikatakan Heru, MK memanfaatkan penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) secara optimal dalam layanan administrasi umum termasuk layanan pengelolaan anggaran. “Kita dengan sistem ini memiliki catatan pagu anggaran dari MK berdiri baik dari anggaran paling kecil hingga anggaran paling besar. Itu dari tahun MK berdiri hingga 2023. Dengan sistem ini dari MK berdiri hingga sekarang memiliki catatan melalui sistem,” ujar Heru.
Mengenai SIVIKA, Heru menegaskan, sistem tersebut dibuat untuk memudahkan pimpinan, para pegawai, dan seluruh masyarakat untuk monitoring pagu anggaran dan realisasi anggaran MK secara real time.
“Kenapa kita menggunakan SIVIKA? Karena kesulitan kita zaman dahulu kita tidak tahu berapa anggaran yang sudah kita pakai dan lain sebagainya. Tetapi sekarang kita bisa real time, pengeluaran MK sekarang di tahun 2023 baru 6%,” terang Heru.
Selain itu Heru juga menyebutkan, tujuan penggunaan SIVIKA adalah dalam rangka meningkatkan kualitas layanan administrasi pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel, dalam hal monitoring verifikasi tagihan (pemantauan progress tagihan pembayaran dari Staf PPK hingga penerbitan SPM/Lunas bayar oleh Bendahara Pengeluaran secara online dan real time), monitoring tanda bukti pembayaran, monitoring realisasi anggaran per unit kerja dan monitoring Pagu Anggaran dan Realisasi Anggaran MK real time melalui laman MK (mkri.id).
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Kesatuan Bangsa Kemenkopolhukam Janedjri M. Gaffar menerangkan, kegiatan ini merupakan dalam rangka pembahasan draf MoU serta membahas rencana kecepatan penerapan e-Government. “Sehingga nanti kita tidak lagi disalahkan oleh institusi lain yang mempunyai kewenangan e-Government,” ujar Janedjri.
Menurut Janedjri, MK dapat bekerja sama dengan Menkopolhukam dengan menjaga independensi dan imparsialitas.
"Berangkat dari pemikiran tersebut, lembaga MK sebagai lembaga peradilan yang mempunyai untuk menegakkan hukum dan keadilan, tatkala lembaga peradilan MK ini bekerja sama dengan (Kementerian) Bidang Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, ada semacam kekhawatiran yang tidak bisa kita hindarkan dan tidak bisa ditampikkan. Kenapa Menkopolhukam bekerja sama dengan MK? Apakah independesi lembaga peradilan MK yang harus kita jaga bersama-sama, kemudian menyebabkan kita tidak boleh bekerja sama untuk kepentingan bersama? Saya mengatakan kita tetap bisa bekerja sama dengan tetap menjaga independensi dan imparsialitas masing-masing lembaga. Berangkat dari itu semua, maka kita merumuskan ruang lingkup itu sedemikian rupa sehingga bisa menghilangkan kekhawatiran yang potensial terjadi di tengah masyarakat. Jangan sampai nanti niat yang baik dilihat jadi tidak baik,” tandas Janedjri. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.