JAKARTA, HUMAS MKRI – Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustik) Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menduduki posisi pertama sebagai unit kerja dengan respons kinerja tercepat. Atas prestasi ini, Pustik MK berhak meraih SIKD Award Desember 2022. Piala bergilir SIKD Award diserahkan langsung oleh Plt. Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dengan disaksikan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Ruang Rapat MK pada Kamis (5/1/2023).
Pustik MK mencatatkan prestasi sebagai peraih SIKD Award sebanyak 6 kali sepanjang 2022. Pertama, Pustik MK meraih SIKD Award Juni 2022 dengan kecepatan waktu respon 1 jam 2 menit. Kedua, SIKD Award Juli 2022 dengan kecepatan waktu respon 1 jam 8 menit. Ketiga, SIKD Award September 2022 dengan kecepatan waktu respon 1 jam 36 menit. Keempat, SIKD Award Oktober dengan kecepatan waktu respon 1 jam 27 menit. Kelima, SIKD Award November 2022 dengan kecepatan waktu respon 2 jam 17 menit. Keenam, menutup tahun 2022, Pustik kembali menorehkan kecepatan waktu respon pada sistem yakni 2 jam 1 menit.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam nasihat singkatnya menyebutkan bahwa sistem manajemen talenta yang dijalankan di MK bukanlah sebuah aplikasi yang dibeli dari pihak luar yang kemudian tinggal dioperasikan oleh pegawai. Namun sebuah sistem yang dikembangkan oleh MK melalui Tim TIK bersama-sama dengan unit kerja terkait.
“Kita buat semua ini sendiri sehingga butuh waktu dari 2020 hingga sekarang. Untuk itu, perlu proses bagi semua untuk melakukan tahap demi tahap ke arah sempurnanya sebuah sistem yang sesuai dengan kebutuhan kerja di MK,” ujar Guntur.
Sementara itu Plt. Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan pun menyebutkan perlu kesolidan dari seluruh jajaran di MK untuk semakin sadar akan manfaat manajemen talenta bagi bagi pegawai untuk membantu kinerja yang produktif dan efisien. “Di masa mendatang tetap akan ada perbaikan sehingga sistem ini benar-benar bisa memfasilitasi kebutuhan kerja lembaga,” ujar Heru.
Untuk diketahui, SIKD lahir diawali dengan pemikiran tentang adanya pengelolaan arsip yang cepat dan mudah ditemukan apabila dibutuhkan oleh pimpinan suatu lembaga dan masyarakat umum. Keberadaan SIKD bertujuan untuk meminimalisir adanya arsip yang masih dikelola secara manual, sehingga menjadi sulit ditemukan pada saat dibutuhkan bahkan ada arsip yang hilang. Hal ini dianggap sebagai kendala yang membebani kerja sebuah organisasi.
SIKD hadir sebagai solusi dari persoalan pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud dengan memanfaatkan penggunaan teknologi informasi. Di tingkat nasional, kebijakan pemerintah pusat di era Presiden Joko Widodo melalui Nawacita dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta kebijakan dari ANRI, mewajibkan kepada Kementerian/Lembaga untuk menggunakan SIKD dalam pengelolaan arsip. Kondisi yang demikian cocok dengan visi MK “Mengawal Tegaknya Konstitusi dengan Mewujudkan Peradilan Konstitusi yang Modern dan Terpercaya”.
Tujuan utama dari penggunaan aplikasi SIKD adalah untuk memberikan layanan kearsipan yang mudah, cepat, efektif dan efisien. Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK merasakan perubahan yang siginifikan setelah menggunakan aplikasi SIKD dalam pengelolaan arsip. Sebagai contoh jumlah penggunaan kertas dan tinta printer yang berkurang secara drastis (less paper) dan dampaknya mengurangi tempat penyimpanan arsip yang berbentuk kertas sehingga lebih efisien, kecepatan dalam pemberian layanan menjadi lebih efektif, serta dari sisi keamanan data lebih aman.
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Nur R.