JAKARTA, HUMAS MKRI Diklat Kepaniteraan tentang Penerimaan Permohonan, Persidangan, dan Pasca-Persidangan Secara Elektronik dan Manual kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (4/1/2023) di Aula Gedung I MK. Pada hari kedua ini, MK menghadirkan narasumber, di antaranya Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat DPR RI Tanti Sumartini, Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Dhahana Putera serta Tim Persidangan dan Tim Kejurupanggilan MK.
Tanti yang hadir secara daring menyampaikan materi mengenai Sinkronisasi Penyelenggaraan Manajemen Persidangan Berbasis Online. Ia mengatakan, pelaksanaan penanganan perkara pengujian UU telah memiliki prosedur dan dasar hukum yang jelas. Dikatakan Tanti, selama ini terdapat beberapa kendala baik internal maupun eksternal. Meskipun demikian, dengan kendala yang dihadapi penanganan perkara di Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang tetap dapat dilaksanakan dengan baik.
Tanti menyebut, beberapa kendala yang dihadapi DPR ketika penyusunan keterangan untuk persidangan di MK adalah karena kendala jaringan dan kehadiran tim kuasa apabila sidang dilaksanakan pada masa reses, sehingga tidak memungkinkan Pendampingan dari Tim Penyusun Keterangan DPR. “Kendala jaringan dan kehadiran tim kuasa apabila sidang dilaksanakan pada masa reses, sehingga tidak memungkinkan Pendampingan dari Tim Penyusun Keterangan DPR,” ucap Tanti.
Kemudian, Tanti menambahkan penyampaian surat panggilan sidang kepada DPR yang seringkali mendadak membuat sulitnya koordinasi kepada Pimpinan mengingat dinamisnya kegiatan parlemen dan Pentingnya dismissal process, sehingga hanya perkara-perkara dengan Pemohon yang memenuhi legal standing yang akan diproses selanjutnya.
“Berdasarkan kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan persidangan secara online, maka diperlukan beberapa langkah untuk memperbaiki kualitas persidangan dengan memperhatikan koordinasi antara Mahkamah Konstitusi dengan DPR RI terutama berkaitan dengan prosedur pemanggilan sidang agar dapat disinkronkan dengan agenda keparlemenan DPR RI. Selain itu, Pentingnya dismissal process dalam menyaring perkara yang teregister dalam BRPK Mahkamah Konstitusi lebih efektif dan efisien,” terang Tanti.
Keterangan Presiden
Sementara itu, Dhahana Putera menyampaikan dalam ketentuan Pasal 54 UU MK menyatakan bahwa MK dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada MPR, DPR, DPD, dan/atau Presiden.
Menurut Dhahana, kata “dapat” dalam pasal tersebut mengandung arti bahwa tidak semua permohonan pengujian UU akan meminta keterangan kepada MPR, DPR, DPD, dan/atau Presiden. Hal ini tergantung pada pertimbangan para Hakim Konstitusi yang dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Jika suatu permohonan sudah jelas duduk perkaranya dan dapat diputus tanpa meminta keterangan kepada MPR, DPR, DPD, dan/atau Presiden, maka MK dapat langsung mengadakan sidang Pembacaan Putusan.
Dhahana juga menerangkan, Pemerintah dapat mengajukan Ahli dan/atau Saksi yang mana terdapat dalam Pasal 61 ayat (1) jo. Pasal 62 ayat (1) Peraturan MK 2/2021. Pengajuan ahli dan/atau saksi dilakukan secara tertulis paling lama 2 (dua) hari kerja sebelum sidang pleno mendengarkan keterangan Ahli dan/atau Saksi dilaksanakan kepada Kepaniteraan MK disertai dengan daftar ahli dan/atau saksi, daftar riwayat hidup (Curricullum Vitae/CV) ahli dan/atau saksi, salinan kartu identitas ahli dan/atau saksi; dan keterangan tertulis ahli dan/atau pernyataan singkat saksi.
Penyusunan dan Penyampaian Kesimpulan Presiden
Dalam menyusun kesimpulan, Dhahana menjelaskan bahwa dalam kesimpulan akhir Presiden harus memuat materi dari seluruh fakta yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan, meliputi jawaban atas pertanyaan Hakim; Tanggapan terhadap Keterangan Pihak Terkait; dan tanggapan terhadap Keterangan ahli dan/atau saksi Pemohon. Selain itu, kesimpulan Presiden juga ditandatangani oleh Para Penerima Kuasa Menteri Sekretaris Negara atas nama Presiden RI yang kemudian diserahkan kepada Panitera MK sebanyak 1 (satu) eksemplar asli.
Sebelumnya, di awal diklat hari kedua yang berlangsung pada Selasa (4/1/2023), para peserta membahas mengenai aplikasi SIMPP yang dipergunakan sebagai aplikasi utama proses beracara dan persidangan di MK. Sejumlah usulan penambahan fitur dalam aplikasi SIMPP disampaikan, di antaranya terkait fitur untuk kepentingan persidangan, seperti layout sidang, daftar hadir sidang online, dan lainnya.
Untuk diketahui, kegiatan yang berlangsung pada Selasa – Kamis (3/1/2022 – 5/1/2022) diikuti oleh 125 orang peserta di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK yang hadir secara luring. Diklat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK terkait prosedur penerimaan permohonan, persidangan, dan pasca persidangan yang dilakukan secara elektronik maupun manual; Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang Prosedur Penanganan Perkara di MK.
Materi kegiatan yang diberikan kepada para peserta meliputi Manajemen Penanganan Perkara Berbasis SIMPP dan Website; Pelaksanaan Administrasi Perkara Berbasis SIMPP dan Website; Perlindungan Data Pribadi dan Keabsahan Tanda Tangan Elektronik; Layanan Pengajuan Permohonan Berbasis SIMPP dan Website; Manajemen Persidangan berbasis SIMPP dan Website; Sinkronisasi Penyelenggaraan Persidangan Berbasis Online; Penerapan Aplikasi Manajemen Persidangan Berbasis SIMPP dan Website; Manajemen Pengolahan Data Perkara dan Pemberkasan Perkara Berbasis Aplikasi SIMPP, E-Minutasi, dan Website; Pengarsipan Berkas Perkara, Penyelamatan dan Pelestarian Arsip dan Penerapan Aplikasi Manajemen Pengolahan Data Perkara dan Pemberkasan Perkara Berbasis Aplikasi SIMPP, E-Minutasi, dan Website.
Materi-materi tersebut disampaikan seluruhnya oleh para narasumber dari BSSN, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat DPR RI, dan ANRI. Serta narasumber dari internal MK yaitu Panitera, Panitera Muda, Tim Registrasi Perkara, Tim Persidangan, Tim Kejurupanggilan, Tim Pengolah Data Perkara dan Putusan, dan Tim IT yang memiliki kapabilitas dan pengalaman dalam penanganan perkara di MK. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P