BOGOR, HUMAS MKRI – Kebijakan luar negeri Indonesia untuk periode 2019 – 2024, salah satunya adalah meningkatkan kontribusi dan kepemimpinan Indonesia di kawasan (ASEAN, Asia Pasifik) dan dunia. Oleh karena itu, keaktifan Indonesia di WCCJ (World Conference on Constitutional Justice) sangatlah mendukung posisi negara Indonesia di mata dunia. Demikian disampaikan oleh Direktur Hukum - Perjanjian Internasional dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri Purnomo Achmad Chandra dalam kegiatan Rapat Teknis Tindak Lanjut dan Evaluasi Kongres WCCJ 2022 pada Jumat (16/12/2022) di Bogor, Jawa Barat.
Dalam kegiatan yang berlangsung selama tiga hari tersebut, ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (UU Hubungan Luar Negeri), yang dimaksud dengan bebas aktif pada hakikatnya bukan merupakan politik netral, melainkan politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijakan terhadap permasalahan internasional dan tidak mengikatkan diri pada satu kekuatan dunia.
“Bebas dan aktif juga berarti bahwa Indonesia secara aktif memberikan sumbangsih penyelesaikan konflik, sengketa dan permasalahan dunia lainnya, demi terwujudnya ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” imbuhnya.
Pada sesi yang mengambil tema “Peran Indonesia dalam Konteks Kerja Sama Multilateral”, Purnomo juga mengapresiasi bagaimana MKRI juga aktif di luar kerangka WCCJ. Menurutnya, MKRI telah berhasil melanjutkan apa yang telah dipondasikan oleh para founding fathers dalam Konferensi Asia Afrika pada 1955, hingga akhirnya pada 4 Oktober 2022 yang lalu telah terlaksana sebuah konferensi antar Badan Peradilan di kedua benua dalam Joint Conference AACC (The Association of Asian Constitutional Courts) dengan CCJA (Conference of Constitutional Jurisdiction of Africa).
Dalam sesi berikutnya dengan tema “Peran Perjanjian Internasional dalam Sistem Hukum Nasional dan Proses Pembuatan Perjanjian Internasional”, Diplomat Muda Indra Danardi yang hadir sebagai pembicara kedua juga berbagi best practice dan menceritakan pengalamannya dalam mengambil bagian sebagai anggota delegasi Indonesia dalam perwujudan perjanjian internasional serta proses negosiasi yang menyertainya.
Dalam sesi penutupan, Sri Handayani selaku Kepala Bagian Sekretariat Tetap AACC dan KSLN menyatakan bahwa penyelenggaraan rapat teknis tindak lanjut dan evaluasi Kongres WCCJ kali ini, disamping sebagai ajang evaluasi, juga untuk memberikan pembekalan dan pemahaman bagi Unit Kerja Sama Internasional MKRI. “Pemahaman dalam penyusunan garis besar diplomasi konstitusi dan agenda kegiatan internasional di masa yang akan datang,” pungkasnya.
Kegiatan rapat teknis tersebut diselenggarakan dengan keikutsertaan peserta dari Unit kerja sama internasional MKRI serta tim pengadaan dan pengawasan kongres WCCJ 2022 sejak Kamis – Sabtu (15 – 17/12/2022). Selama 3 hari, para peserta berdiskusi dengan beberapa tema pembahasan, di antaranya “Akuntabilitas dan Transparansi Penyelenggaraan Kegiatan Internasional”, “Peran Indonesia Dalam Konteks Kerja Sama Multilateral”, dan “Proses Pembuatan Perjanjian Internasional serta Negosiasi”. (*)
Penulis: NL
Editor: Lulu Anjarsari P.