INILAH.COM, Jakarta - Sejumlah pimpinan parpol yang telah mengambil formulir pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2009 mendatangi KPU. Mereka dihimpun KPU untuk diberikan sosialisasi syarat pendaftaran.
Acara pertemuan di KPU dijadwalkan pukul 14.00 WIB, Selasa (22/4). Namun demikian, sejumlah pimpinan parpol telah berdatangan. Tercatat ada 69 parpol yang telah mengambil formulir pendaftaran.
Sebelumnya Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menjelaskan pertemuan dengan seluruh parpol untuk diberi penjelasan teknis verifikasi dan tanya jawab, termasuk soal partai berpengurus ganda.
Berdasarkan UU 10/2008, sejumlah dokumen yang harus dipenuhi parpol yakni status badan hukum, keputusan pengurus pusat parpol tentang pengurus tingkat provinsi dan pengurus tingkat kabupaten/kota.
Selain itu, surat keterangan dari pengurus pusat parpol tentang kantor dan alamat tetap pengurus tingkat pusat sampai tingkat kabupaten/kota, surat keterangan dari pengurus pusat parpol tentang penyertaan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian surat keterangan mengenai perolehan kursi partai politik di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari KPU. [WINDI WIDIA NINGSIH]
Sumber www.inilah.com
Foto www.google.co.id