JAKARTA, HUMAS MKRI - Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-19 Mahkamah Konstitusi RI Tahun 2022, Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelola Perpustakaan Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Peluncuran 33 Judul Buku dan Bedah Buku pada Kamis (15/12/2022) di Aula Gedung 1 MK. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua MK Anwar Usman dengan dihadiri oleh para hakim konstitusi, Plt. Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, Panitera MK Muhidin, Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Yulius, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bagir Manan, dan para Pejabat Struktural dan Fungsional di Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Ketua MK Anwar Usman mengatakan kegiatan peluncuran dan bedah buku ini telah menjadi agenda rutin MK setiap tahun. Terdapat dua manfaat dari kegiatan ini, yakni menjadi bagiain dari literasi sekaligus diseminasi bagi perkembangan keilmuan di bidang hukum dan konstitusi. Selain itu, agenda ini menjadi wadah bagi para pegawai dan keluarga besar MK, yang memiliki minat dan bakat untuk menulis. Apabila kegiatan penulisan dan peluncuran buku ini menjadi kultur, jelas Anwar, maka kita telah berhasil menggeser budaya timur dari budaya tutur menjadi budaya tulis. Untuk melakukan pergeseran budaya demikian, dibutuhkan konsistensi dan kesinambungan agar kebiasaan yang lama beralih kepada kebiasaan yang baru.
Diakui oleh Anwar, penulisan buku bukanlah suatu yang mudah dilakukan sebab diperlukan kesungguhan, kesabaran, dan ketekunan untuk menuangkan buah pikir menjadi karya tulis. Penuangan gagasan, ide, pengalaman, serta wawasan ke dalam sebuah buku menjadi wujud kontribusi nyata.
“Sebagai lembaga pengawal konstitusi, kegiatan penulisan dan peluncuran buku juga merupakan wujud dari menegakkan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Anwar.
Menjaga Atmoster Akademik
Plt. Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dalam laporan kegiatan menyebutkan dalam tiga tahun terakhir dari 2009–2021 MK telah menerbitkan 82 buku ilmiah karya para Hakim Konstitusi, mantan Hakim Konstitusi, dan pegawai MK. Kendati pandemi, produktivitas di lembaga ini tidak berhenti dan bahkan bertambah, sehingga memasuki 2022 ini MK telah mampu melahirkan 115 judul buku.
Lebih lanjut Heru mengungkapkan bahwa peluncuran buku-buku ilmiah pada hari ini berangkat dari keinginan bersama MK untuk menjaga dan memperkuat atmosfer akademik serta budaya intelektualitas di lingkungan kerja MK.
Tradisi yang Baik
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bagir Manan menjadi penceramah kunci dalam bedah buku ini. Bagir mengatakan terdapat beberapa hal yang menjadi sumber kesulitan bagi seorang cendekiawan dalam menulis buku, yakni kurangnya bahan untuk menulis karena informasi yang dimiliki terbatas; terlalu banyak bahan yang dimiliki sehingga susah untuk memilah yang akan ditulis; dan menulis buku tidak membuat kaya sehingga menulis buku kemudian dijadikan sebagai bagian dari idealisme, sebagai ilmuwan dan membagi ilmu pada orang lain.
“Maka, di sinilah letak apresiasi saya pada para penulis yang masih meluangkan waktu untuk menulis buku, sehingga tak dapat imbalan di dunia, maka biarlah nanti di akhirat kita mendapatkan ganjaran sebagai amal saleh. Apresiasi khusus kepada MK yang sejak awal merintis, kemudian menjadikannya tradisi untuk menerbitkan buku-buku dengan menerima tulisan dari ahli-ahli. Ini tradisi yang sangat baik,” sampai Bagir.
Atas peluncuran buku-buku yang dilakukan MK ini, Bagir pun menuntut dua hal setelah peluncuran buku, yaitu meminta agar MK menyebarkan buku-buku ini menjadi milik publik. Berikutnya, buku-buku ini pun dapat dibaca dan isinya dimiliki oleh setiap orang. Kemudian, buku-buku yang diluncurkan ini pun harus menjadi sumber ilmu yang luar biasa bagi setiap insan melalui Perpustakaan MK yang dapat bersifat terbuka untuk publik di kemudian hari. Untuk itu, Bagir mengajak para hakim dan cendekiawan lainnya untuk meneruskan idealisme dalam menulis buku.
“Jangan pikirkan manfaat buku-buku ini sekarang, tapi 50 tahun mendatang. Seperti buku Plato yang lahir 2000 tahun lalu, maka ide itu tidak mengenal batas waktu. Sekali lagi, saya memberikan apresiasi pada Mahkamah Konstitusi karena telah melembagakan kebiasaan ini tak hanya sebagai rutinitas, tetapi menuangkan ide-idenya dengan sangat luar biasa,” ucap Bagir Manan.
Bedah Buku
Sesi berikutnya yaitu bedah buku yang dipandu oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi, Pan Mohamad Faiz. Sedangkan sebagai narasumber yaitu Hakim Konstitusi Periode 2003-2008 dan Periode 2015-2020 I Dewa Gede Palguna; Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Ni’matul Huda; dan Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas Khairul Fahmi. Tiga narasumber tersebut memberikan pandangan-pandangan mengenai buku-buku bertema hukum, konstitusi, dan demokrasi ini.
Ni’matul Huda misalnya memberikan pandangan terhadap beberapa buku, seperti buku karya Rahadian Prima Nugraha yang berjudul “Pemilukada Asimetris (Sebuah Penerapan Demokrasi Deliberatif di Provinsi Papua)”; buku karya Mohammad Mahrus Ali Melisa Fitria yang berjudul “Transformasi Sistem Pemilihan Presiden Pasca Reformasi: Dinamika Pertanggungjawaban dan Pemberhentian”; dan buku karya Jimly Asshiddiqie, Anna Triningsih, dan Achmad Edi Subiyanto yang berjudul “Pancasila Sebagai Sumber Hukum Negara: Penerapan Hukum Progresif Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.”
“Karya Rahadian ini misalnya, yang pernah ada pula dengan tema yang sama tetapi mengambil lokus di Sumatera, dan ini di Papua, maka ini dapat memberikan pandangan baru bagi kita terhadap keberadaan pemilihan umum langsung yang dapat memecah banyak hubungan dalam satu keluarga. Bagaimana kemudian dari tulisan ini kita bisa menyikapi dan menelaah lebih jauh lagi tentang keberadaan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945,” sebut Ni’matul.
Sementara Khairul Fahmi dalam pandangannya terhadap 33 judul buku yang dilahirkan MK pada hari ini diharapkan dapat menjadi wujud konkret dari pemikiran atau ide-ide yang ada di dalam tubuh MK yang dapat menambah khazanah dan pandangan para akademisi. Informasi yang disajikan dan dianalisis dari sudut pandang “orang dalam” ini dapat kemudian menjadi sarana pengayaan bagi para peneliti dalam mengkaji suatu pokok bahasan hukum, konstitusi, hukum acara, dan demokrasi.
“Hal menarik dari banyak karya penulis MK adalah kajian tentang perbandingan hukum yang dituliskan dan dijabarkan pada buku-buku yang hadir hari ini. Buku-buku MK ini masuk ke ranah-ranah pengayaan dan bukan ranah pembelajaran, karena sudut pandangnya dari dalam institusi/lembaga sehingga ini dapat menjadi bahan-bahan bacaan untuk pengayaan bagi para mahasiswa,” sebut Fahmi.
Sementara Hakim Konstitusi Periode 2003-2008 dan Periode 2015-2020 I Dewa Gede Palguna menyoroti buku-buku yang lahir pada hari ini menjadi bagian dari hal yang dapat memperkaya literasi hukum di Indonesia. “Jika ingin menjadikan MK sebagai lembaga peradilan modern terpercaya, maka tetaplah menerbitkan buku,” kata Palguna saat memberikan kalimat penutup acara bedah buku yang juga diikuti oleh sejumlah 400 peserta daring dari berbagai kalangan.
Salam Literasi, Salam Konstitusi.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.