TANGERANG, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima Anugerah Komisi Informasi Publik (KIP) Tahun 2022 sebagai Badan Publik Kategori Informatif dengan nilai 92,96. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi Rospita Vici kepada Plt. Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, pada Rabu (14/12/2022) di Atria Hotel Gading Serpong, Tangerang, Banten.
Ditemui usai acara, Plt. Sekjen MK Heru Setiawan menyampaikan bahwa keterbukaan informasi kepada publik merupakan sebuah keniscayaan bagi MK. Seluruh kinerja di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK pada dasarnya ditujukan sebesar-besarnya untuk memberikan layanan dan memenuhi kepentingan publik, terutama berkenaan dengan keadilan konstitusional. Publik punya hak untuk tahu dan mengetahui segala informasi publik menyangkut hal yang dikerjakan MK. Tugas MK untuk memenuhi hak publik tersebut, dengan menyediakan informasi publik secara update, transparan, dan memudahkan siapapun untuk mengakses.
“Itu yang selama ini dilakukan MK secara terus menerus dan berkelanjutan. Bahwa kemudian kerja-kerja keterbukaan informasi publik itu mendapatkan apresiasi atau penghargaan, seperti halnya hari ini, MK menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022 dengan Predikat Informatif dari Komisi Informasi Pusat, tentu ini ‘bonus’ luar biasa yang patut disyukuri. Kita mengucapkan terima kasih sebesar-sebesarnya kepada KIP atas pemberian penghargaan ini. Kepada Yang Mulia Ketua MK dan Yang Mulia Hakim Konstitusi serta seluruh jajaran Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK, penghargaan ini diperoleh dan dipersembahkan sebagai cerminan dari kerja-kerja terbaik kita, sinergi internal yang solid, dengan selalu mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas,” ujar Heru yang hadir didampingi oleh Kepala Bagian Humas dan KSDN Fajar Laksono dan Analis Berita Raisa Ayudhita.
Bagi MK, sambung Heru, terlepas ada atau tidak adanya penghargaan, MK punya komitmen, selalu dan telah berupaya dengan cara-cara penuh kebaikan untuk terus mengembangkan dan mentradisikan keterbukaan informasi publik sebagai spirit dalam bekerja, sekarang dan di tahun-tahun berikutnya.
Baca juga: MK Raih Anugerah KIP Sebagai Lembaga ‘Menuju Informatif' Tahun 2020
Keterbukaan Informasi Publik
Sementara, Ketua KIP Donny Yoesgiantoro dalam sambutannya mengatakan penganugerahan keterbukaan informasi publik ini adalah akhir dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi yang dilakukan KIP. Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu bentuk atau cara KIP untuk terus memajukan keterbukaan informasi publik seluruh pemerintahan badan publik.
“Kami menyakini keterbukaan informasi publik ini merupakan hal esensial, fundamental dan merupakan prinsip good governance. Dan kami melakukan ini kami ingin partisipasi publik ini tumbuh. Karena ini sejatinya dalam negara demokrasi akan mendukung ketahanan nasional. Kegiatan ini tidak semata-mata sebagai ceremonial penganugerahan melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Penganugerahan ini juga menggambarkan kondisi keterbukaan informasi publik pada badan publik, sehingga kita bersama-sama meningkatkan komitmen untuk melaksanakan prinsip-prinsip keterbukaan informasi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan,” terangnya.
Menurut Donny, target RPJMN 2022 ini adalah 94 dan ini telah memenuhi target. “Mudah-mudahan mendorong keterbukaan informasi badan publik dan kami mohon ada komunikasi dengan badan publik,” ujarnya.
Sementara Plt Sekretaris Komisi Informasi Pusat Nunik Purwanti dalam laporannya menyampaikan penganugerahan keterbukaan informasi publik merupakan akhir dari tahapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. Seluruh proses telah dilakasanakan dari sejak Agustus hingga penghujung 2022.
“Harapannya hasil dari monev ini membuahkan hadiah manis di akhir tahun bagi para pejuang PPID di seluruh badan publik dan juga pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan terhadap 372 badan publik dengan tujuh kategori yaitu Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri, Badan Usaha Milik Negara dan Partai Politik. Sedangkan untuk penilaiannya didasarkan pada lima kualifikasi yakni informatif range nilai 90-100, menuju informatif 80-89,9, cukup informatif 60-79,9, kurang informatif 40-59,9 dan tidak informatif dibawah 39,9,” terangnya.
Nunik menyebut, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik menunjukan kenaikan yang sangat signifikan. Dengan banyaknya hasil badan publik yang masuk dalam kualifikasi informatif sebanyak 122 badan publik dari 372 atau sekitar 32,79%.
“Angka ini menunjukan terjangkaunya target RPJMN 2022 yang berjumlah 98 badan publik yang masuk dalam kategori informatif setiap tingkat kepatuhan badan publik. Penganugerahan keterbukaan informasi ini dilakukan sebagai apresiasi seluruh badan publik khususnya pimpinan yang mensupport full sekaligus menjadi fokus pemerintah dalam mendorong optimalisasi badan publik dalam menjalankan keterbukaan informasi publik sesuai dengan Amanah UUD Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta bentuk komitmen yang sangat konkrit dari visi dan misi pemerintahan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, nilai setiap kategori, yaitu Informatif bernilai 90-100, Menuju Informatif 80-89,9, sedangkan Cukup Informatif hanya bernilai 60-79,9 (termasuk rendah keterbukaan informasinya), Kurang Informatif (40-59,9), dan Tidak Informatif (0-39,9), ternyata masih ada BP bernilai dibawah 10 bahkan 0. Sebelumnya, pada 2020 Mahkamah Konstitusi memperoleh nilai 82,09 dengan kategori “Menuju Informatif”. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.