SOLO, HUMAS MKRI – Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul menjadi narasumber dalam Seminar Nasional dengan tema “Mahkamah konstitusi dan Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Pekerja/Buruh Indonesia” pada Sabtu (10/12/2022) di Universitas Surakarta (FH UNSA), Solo. Kegiatan ini diselenggarakan atas kerja sama Mahkamah Konstitusi dengan Fakultas Hukum UNSA dengan menghadirkan pula narasumber dari Fakultas Hukum UNS dan UNSA, yakni Sunny Ummul Firdaus dan Al Ghozali Hide Wulakada.
Dalam paparan yang disampaikan secara luring dari Auditorium Brodjo Sudjono, Manahan mengajak para peserta seminar untuk berkenalan lebih dekat dengan dasar konstitusional dalam konstitusi dan undang-undang tentang perlindungan pekerja/buruh. Berpedoman pada Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945, pada intinya setiap orang berhak untuk memilih pekerjaan dan bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Berkaitan dengan ini, MK dalam kewenangannya untuk menguji undang-undang, khusus dengan pekerja/buruh telah dilakukan 35 kali pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Naker) dan bahkan termasuk dalam Top 10 UU yang sering diuji di MK.
Sebagai contoh, Manahan menyebutkan beberapa Putusan MK di antaranya Putusan MK Nomor 12/PUU-I/2003 yang pada hakikatnya menyatakan pengusaha tidak diberi kewenangan melakukan PHK sepihak tanpa melalui proses yang ditentukan (due process of law) dan putusan pengadilan. Berikutnya ada pula Putusan MK Nomor 115/PUU-VII/2009 yang menghapus dominasi mayoritas tunggal menjadi keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh secara proporsional antara mayoritas dan minoritas untuk memberi aspirasi buruh dalam perundingan membentuk Perjanjian Kerja Bersama. Lalu MK juga telah memutus tentang pelarangan pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan antar pekerja/buruh dalam suatu perusahaan yang tidak dibenarkan apalagi dijadikan dasar melakukan pemutusan hubungan kerja yang termaktub dalam Putusan MK Nomor 13/PUU-XV/2017.
“Terkait dengan perkembangan hukum ketenagakerjaan maka tidak dapat dilepaskan dari putusan-putusan MK terkait UU Naker. Sebagian dari norma tersebut telah pernah diuji konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi. Sesuai dengan kewenangan konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945, sehingga Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 sebagai salah satu kewenangan yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,” jelas hakim konstitusi yang menuangkan ide-ide hukumnya dalam buku berjudul “Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan dan Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Pekerja/Buruh Indonesia” yang diterbitkan oleh Rajawali Pres pada 2021 lalu.
Kewajiban Negara
Masih berhubungan dengan hak konstitusional pekerja, Manahan mengulas tentang Putusan MK Nomor 83/PUU-XVII/2019. Dewan Pengurus Pusat Organisasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (DPP ASPATAKI) selaku Pemohon dalam perkara ini mendalilkan Pasal 54 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b), dan Pasal 82 huruf (a) serta Pasal 85 huruf (a) UU 18/2017 bertentangan dengan UUD 1945. Dalam hal ini MK mencoba memberikan gambaran secara utuh tentang bagaimana pentingnya negara hadir dalam upaya memberikan perlindungan secara yang maksimal terhadap para TKI/PMI yang bekerja di luar negeri.
Di samping itu MK juga menegaskan UU 39/2004 yang sudah sering diajukan pengujian ke MK juga secara kasat mata memang tidak maksimal mengakomodir perlindungan terhadap para TKI/PMI sehingga dengan adanya UU baru yakni UU 18/2017 yang juga telah memasukan Konvensi Internasional Mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Kemudian MK juga menjawab seluruh dalil yang dikemukakan oleh ASPATAKI dengan menyatakan MK menolak seluruh dalil argumentasi Pemohon dan secara garis besar MK kembali memberikan pedoman untuk menempatkan TKI/PMI di luar negeri untuk benar-benar menjalankan regulasi perlindungan TKI/PMI secara utuh dengan mengedepankan hak asasi manusia yang dilindung oleh Konstitusi Indonesia (UUD 1945).(*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.