JAKARTA - Eksistensi Ahmadiyah tinggal menghitung hari. Rabu (23/4) besok, pemerintah akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Jaksa Agung, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri tentang pembubaran ajaran Ahmadiyah di Indonesia.
Sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, kemarin, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, penerbitan SKB tiga menteri tersebut menindaklanjuti rekomendasi Badan Koordinasi Pengawas Keyakinan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) tentang kesesatan ajaran Ahmadiyah.
Pada 16 Maret 2008, Bakor Pakem menyatakan, Ahmadiyah melanggar 12 butir kesepakatan yang ditandatangani Januari 2008, termasuk untuk menyatakan Mirza Ghulam Ahmad bukan sebagai nabi, melainkan sekadar mujadid atau pembaru agama. Karena dinilai menyimpang dari ajaran agama Islam, Bakor Pakem Kejaksaan Agung merekomendasikan kepada pemerintah untuk menghentikan segala kegiatan Ahmadiyah.
Pemerintah pekan lalu juga telah membahas persoalan tersebut dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menko Polhukam Widodo Adi Sucipto. Usai rapat, Menko Polhukam menolak memberikan keterangan tentang keputusan pemerintah, namun menjanjikan segera menerbitkan SKB soal Ahmadiyah. Keterangan tersebut mengindikasikan pemerintah akan
membubarkan Ahmadiyah.
Karena telah membaca situasi, sejumlah pendukung Ahmadiyah kini telah bersiap menggugat balik pemerintah bila menerbitkan SKB tersebut. Mereka menilai penerbitan SKB adalah campur tangan negara dalam agama sehingga melanggar hak warga beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing yang dijamin konstitusi.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Sutanto mengimbau masyarakat tidak anarkis dan menunggu SKB tentang pelarangan Ahmadiyah di Indonesia. Kapolri berharap, SKB tiga menteri didukung sikap masyarakat yang anti-kekerasan. "Kita harapkan warga masyarakat menyikapi dengan jernih dan jangan sampai merugikan bagi kita semua. Media massa kita harapkan membantu mengondusifkan situasi. Jangan dibikin seram," pintanya.
Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Komaruddin Hidayat menilai ada dua solusi yang dapat diambil untuk menyelesaikan masalah Ahmadiyah. "Satu, bergabung saja dengan mainstream Islam, sesuai dengan aturan yang baku atau pakem. Kedua, kalau tidak mau, ya membuat kapal sendiri dan rumah sendiri. Lalu, didaftarkan. Mau aliran kepercayaan Ahmadiyah atau lainnya, silakan," jelas Komarruddin usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wapres bersama alumni UIN dan Wakil Ketua MPR A.M. Fatwa kemarin.
Menurut dia, negara tidak bisa mengadili keyakinan agama seseorang. Namun, jika keyakinan tersebut melibatkan banyak orang, itu bisa dianggap meresahkan dan mengganggu umat beragama. "Jadi, dalam hal ini, bukan soal agamanya, melainkan dampak sosialnya dan juga kebebasan orang lain," tandasnya. (noe/kim)
Sumber www.jawapos.com
Foto www.google.co.id