MONGOLIA, HUMAS MKRI – Melanjutkan agenda anjangkarya di Mongolia, Delegasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul juga bertemu dengan Ketua Judicial General Council Mongolia Zumberellkham Dorjdamba di Gedung General Council Mongolia pada Senin (28/11/2022) silam.
Dalam dialog tersebut Manahan menyampaikan perihal pengawasan hakim di Indonesia serta kedudukan Komisi Yudisial dalam sistem ketatanegaraan Indosnesia. “Seperti halnya MK, komisi yudisial juga merupakan lembaga yang lahir setelah amendemen UUD 1945, adapun tugas utamanya adalah melakukan pengawasan eksternal dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim,” papar hakim konstitusi dari jalur MA ini. Manahan mengajukan pertanyaan seputar independent judiciary dikaitkan dengan kekuasaan kehakiman di Mongolia yang menjadi tugas dari Judicial General Council.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Zumberellkham Dorjdamba memberikan penjelasan bahwa lembaga ini bertugas mengawal independensi peradilan. “Kedudukan Judicial General Council diatur Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Dasar Mongolia tahun 1992, lembaga ini menjalankan tugas untuk menjamin terciptanya independensi peradilan mulai dari pemilihan hakim, perlindungan hak-hak konstitusional hakim serta hal-hal lainnya yang bertujuan menegakkan independensi peradilan,” papar Djordamba.
Djordamba menjelaskan bahwa Judicial General Council pada dasarnya mirip dengan Komisi Yudisial di Indonesia, namun lembaga ini tidak melakukan penegakan kode etik terhadap hakim-hakim yang diduga melakukan pelanggaran hukum. “Untuk penegakan kode etik atau pemberian sanksi terhadap hakim yang melanggar undang-undang diselesaikan oleh lembaga tersendiri bukan oleh lembaga ini, perubahan ini terjadi pasca amanaden konstitusi tahun 1992, sekaligus sebagai tonggak awal lahirnya MK Mongolia,” ungkapnya.
Manahan juga memaparkan putusan-putusan MK terkait kewenangan komisi yudisial yang berimplikasi pada kewenangan KY dalam mengawasi hakim konstitusi. “MK memberikan penafsiran perihal pengawasan hakim oleh KY di Indonesia, putusan itulah yang menjadi rujukan desain pengawasan hakim dan hakim konstitusi,” imbuhnya.
Proyeksi Kerja Sama dengan Institusi Sejenis
Setelah menyimak penjelasan Manahan, Djordamba menyampaikan keinginan untuk bekerja sama dengan lembaga sejenis, seperti KY di Indonesia untuk memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. “Kami sangat bergembira dengan hadirnya hakim konstitusi di Mongolia, kita dapat bertukar pengalaman dan pemikiran mengenai peradilan yang bebas dari segala intervensi, peradilan yang independen, maka dari itu kami ingin juga bekerjasama dengan institusi yang memiliki kewenangan serupa di Indonesia, seperti komisi yudisial,” ungkapnya.
Djordamba menyebut hal demikian sangat penting bagi Judicial General Council Mongolia karena dinamika kekuasaan diberbagai negara demokrasi berkembang pesat. Dalam kesempatan itu pula Manahan menyampaikan bahwa hal tersebut sangat mungkin dilakukan antara lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan sejenis di Indonesia. Diskusi mengenai independent judiciary diakhiri dengan tukar-menukar cinderamata antar kedua lembaga. Djordamba berharap hubungan baik antara Indonesia dan Mongolia dapat membawa iklim yang baik pula dalam tegakkan hukum, demokrasi, dan kemandirian peradilan.(*)
Penulis: M. Mahrus Ali
Editor: Lulu Anjarsari P.