PADANG, HUMAS MKRI – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan sambutan dalam kegiatan Peresmian Tahir Foundation Building Fakultas Hukum Universitas Andalas, pada Jumat (2/12/2022) di Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat. Anwar hadir dengan didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Hakim Konstitusi Saldi Isra. Selain itu, turut hadir Ketua Makamah Agung (MA) Muhammad Syarifudin, Rektor Universitas Andalas Yuliandri, Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas Busyra Azheri, Dato Sri Tahir dan lain sebagainya.
Dalam kesempatan itu, Anwar mengatakan pembangunan laboratorium hukum merupakan bagian dari peran pendidikan tinggi hukum, dalam penegakan hukum di tanah air. Peran pendidikan tinggi hukum, tidak an sich berelasi hanya kepada penegakan hukum dalam pengertian praktis semata, melainkan juga menyentuh kepada tiga persoalan utama di dalam sistem hukum, yaitu aspek substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal structure), dan budaya hukum (legal culture). Penegakan hukum secara substantif dapat diwujudkan jika ketiga elemen utama di dalam sistem hukum tersebut, dapat dipenuhi. Dalam konteks legal substance (substansi hukum), pendidikan tinggi hukum dapat mendorong lahirnya naskah-naskah akademik yang menjadi panduan normatif bagi aparatur penegak hukum, di dalam melakukan legal enforcement (penegakan hukum).
Namun pada saat yang bersamaan, pendidikan tinggi hukum, juga menjadi kawah candradimuka bagi lahirnya aparatur-aparatur penegak hukum yang andal, sebagai front liner penegakan hukum di tengah masyarakat. Begitu pula halnya tentang pembangunan budaya hukum (legal culture), peran pendidikan tinggi hukumlah yang menjadi bidan bagi lahirnya insan-insan dan tunas-tunas di masyarakat yang patuh dan taat dengan hukum. Dengan demikian, tanggung jawab sesungguhnya penegakan hukum dalam pengertian substantif dan pemenuhan elemen di dalam sistem hukum, sesungguhnya berada di pundak pendidikan tinggi hukum. Anwar berharap pembangunan laboratorium hukum tersebut menjadi jalan dan sarana bagi penegakan hukum ke depan.
Anwar menyebut, banyak kalangan menilai tanggung jawab utama penegakan hukum, berada di pundak aparatur penegak hukum dalam pengertian state official (polisi, jaksa, dan hakim) bahkan ada pula yang mengatakan tanggung jawab utama berada di pundak hakim, karena dialah yang memutuskan perkara, sehingga dua dari tiga orang hakim akan masuk neraka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, jika ia melakukan perbuatan tercela. Secara praktis, pandangan ini dapat dimaklumi, namun tidak boleh dilupakan, bahwa aparatur penegak hukum adalah produk dari pendidikan tinggi yang telah menanamkan nilai-nilai pada dirinya ketika sedang menempuh pendidikan hukum dahulu.
“Bagi saya, tanggung jawab luhur tetap berada di perguruan tinggi, karena nilai-nilai yang ditanamkan dan diajarkan pada saat pendidikan dahulu, lebih bersifat abadi (eternal) dibandingkan jabatan aparatur penegak hukum yang bersifat sementara. Oleh karena itu, peran dunia pendidikan tinggi hukum, di dalam terwujudnya penegakan hukum, memegang peranan yang penting dan utama,” ujar Anwar.
Menurut Anwar, di antara berbagai tujuan penegakan hukum, terdapat dua hal yang utama, yaitu keadilan dan kemanusiaan, justice and humanity. Kita memahami bahwa penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanusiaan, tentu tidak bergerak di ruang hampa. Ia bergerak secara dinamis mengikuti perkembangan dan perubahan zaman. Sebagaimana filsuf Romawi kuno yang bernama Marcus Tullius Cicero mengatakan bahwa, ubi societas ibi ius, dimana ada masyarakat pasti di situ ada hukum, maka hukum yang ada tentulah akan berubah dan berkembang, seiring perubahan dan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Perubahan dan perkembangan hukum itu juga tidak lepas dari kontribusi dan peran dari ruang akademik di dunia pendidikan tinggi.
Oleh karena itu ia berharap, laboratorium hukum ini kelak, dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin, sehingga dapat melahirkan tunas-tunas hukum baru di masa yang akan datang, untuk mengawal dan menegakan hukum dan konstitusi sesuai dengan amanah dan harapan masyarakat.
Sedangkan Rektor Universitas Andalas Yuliandri menyebut Gedung Tahir Foundation akan dipergunakan sebagai fasilitas pembelajaran bagi civitas akademika Universitas Andalas—khususnya Fakultas Hukum Universitas Andalas. Gedung tersebut akan dipergunakan untuk menunjang mata kuliah praktik peradilan dan mata kuliah klinik hukum. “Dengan meningkatnya fasilitas yang tersedia di kampus ini, maka diharapkan kelak akan lahir orang-orang hebat yang akan berkiprah membangun negara,” ujar Yuliandri. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.