JAKARTA, HUMAS MKRI - Sebanyak 45 orang pegawai Mahkamah Konstitusi (MK) menghadiri Upacara Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-51 yang berlangsung di Istora Senayan, Jakarta, Selasa, (29/11/2022). Upacara HUT ke-51 KORPRI ini juga diikuti para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mewakili masing-masing kementerian/Lembaga.
Bertindak sebagai pembina upacara yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mewakili Presiden RI Joko Widodo. Tito dalam sambutannya mengatakan acara ini sangat penting karena untuk melihat apa yang telah dilakukan KORPRI selama 51 tahun, dan apa yang akan dilakukan di masa yang akan datang. Menurut Tito, KORPRI telah banyak memberikan sumbangsih kepada negara dan masyarakat. Namun di balik hal-hal positif harus diakui masih cukup banyak anggota KORPRI yang terseret kasus hukum dalam berbagai tindak pidana. Selain itu, banyak temuan-temuan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan pelanggaran yang dilakukan pegawai.
Kepada ribuan ASN dari sejumlah kementerian/lembaga yang hadir dalam kesempatan itu, Tito menyampaikan acara ini sebagai momentum untuk berubah, melakukan adaptasi mental di tengah perubahan masyarakat dan dunia. Tito mengingatkan, jika KORPRI tidak mampu merebut kepercayaan publik, maka pelayanan publik akan hancur. Harus ada perubahan pola pikir dari “amtenar” menjadi pelayan publik.
Berikutnya Tito mengatakan, datangnya perubahan teknologi informasi akan membawa gelombang revolusi ketiga, dimana banyak terjadi perubahan di segala sendi kehidupan. Tito mencontohkan bagaimana perubahan itu memunculkan citizen journalism. Masyarakat bisa mengabarkan peristiwa hingga menjadi viral, termasuk perilaku buruk anggota KORPRI.
Sementara Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI, Zudan Arif Fakrullah, dalam laporannya mengatakan harus ada perubahan pola pikir anggota KORPRI dalam melayani masyarakat. “KORPRI harus melayani masyarakat dengan sepenuh hati dengan mengubah mindset bahwa ASN bukanlah orang yang harus dilayani, tetapi melayani seluruh masyarakat,” ujar Zudan.
Berikutnya Zudan mengungkapkan, berdasar Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), KORPRI mendapatkan penguatan sebagai satu-satunya Korps Profesi Pegawai ASN. Dikatakan olehnya, upacara dan kegiatan ini merupakan puncak kegiatan rangkaian kegiatan HUT KORPRI.
Penulis: Ilham WM.
Editor: Nur R.