BOGOR, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sama dengan Ombudsman serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menggelar “Forum Konsultasi Publik” pada Senin (28/11/2022) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor. Dalam kegiatan tersebut hadir sejumlah narasumber, yakni Plt. Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, Keasisten Utama, Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI Dominikus Dalu S dan Asisten Deputi Perumusan Sistem dan Strategi Kebijakan Publik Kemenpan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) M. Yusuf Kurniawan.
Dalam materi bertema “Mewujudkan Pelayanan Publik Mahkamah Konstitusi sebagai Peradilan Modern dan Tepercaya yang Berkelas Dunia”, Heru menjelaskan MK selalu melakukan upaya-upaya agar penyebarluasan dan diseminasi masyarakat kepada Pancasila dan konstitusi terkhusus pada masyarakat desa. Hal ini penting karena konstitusi telah memberikan hak konstitusional agar seluruh warga negaranya sejahtera dan bahagia. Dalam konstitusi telah diatur untuk membuat masyarakat sejahtera dan bahagia yang tujuannya adalah adil, makmur sentosa melalui pasal-pasal yang ada di konstitusi.
“Perbaikan aspek kehidupan harus sejalan dengan program pemerintah dan program yang ada di desa konstitusi, MK hadir untuk memajukan dan memberdayakan masyarakat desa. Kehadiran aparat desa konstitusi sangat penting untuk mengenal lebih jauh mengenai Pancasila dan Konstitusi. Prinsip-prinsip inilah yang senantiasa setiap tahun diberikan MK berupa kebijakan secara adil dan secara bertahap,” ujar Heru.
Menurut Heru, MK telah melakukan transformasi digital dan pelayanan publik bagi masyarakat maupun para pencari keadilan. Mk telah memudahkan dan memberikan infrastruktur dan sistem yang memudahkan masyarakat pencari keadilan.
Heru menjelaskan, sejak kepimpinan Jimly Asshiddiqie memaksa MK untuk selalu modern. Jadi ketika MK berdiri walaupun tidak memiliki infrastruktur memaksakan diri agar melaksanakan sidang secara conference dan membuat blue print agar MK menjadi peradilan modern dan tepercaya. Blue print pertama yang dibuat sangat visioner, futuristic hingga hari ini semua terwujud.
Pelayanan Publik Terbaik
Sementara itu, Keasisten Utama, Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI Dominikus Dalu S menyampaikan bahwa Ombudsman memberikan pelayanan publik yang bermitra kepada semua lembaga termasuk MK. Ia menjelaskan, data di Ombudsman menunjukkan pelayanan di MK menjadi salah satu yang terbaik. Menurutnya belum ada satu laporan pun mengenai pelayanan publik di MK.
“Kami di Ombudsman tidak kaget karena MK menjadi salah satu pionir dalam transformasi digital. Kami tidak kaget ketika pimpinan MK pertama Jimly Asshiddiqie dan dukung oleh membuat MK menjadi seperti sekarang,” terang Dalu.
Lebih lanjut ia menerangkan, desa konstitusi terpilih pasti keseharian memiliki pelayanan public yang kurang baik atau hak untuk mendapatkan pelayanan belum diberikan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, menjadi hak konstitusional kita juga untuk menyampaikan laporan yang mana kita tidak memperoleh pelayanan yang baik.
“Kami hadir agar bapak ibu tahu apa itu Ombudsman. Kita hadir di 34 Provinsi. Jadi saudara-saudara dari Papua dan provinsi lainnya. Kami siap jadi mitra bapak ibu. Kami memang hadir untuk memberikan pelayanan bersama bapak ibu agar pelayanan publik dapat lebih baik. Karena pelayanan publik yang lebih baik itu kita harus proaktif,”ujar Domikus
Peran Masyarakat dalam Pelayanan Publik
Sedangkan itu, Asisten Deputi Perumusan Sistem dan Strategi Kebijakan Publik Kemenpan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) M. Yusuf Kurniawan yang mewakili Kemenpan RB menjelaskan Presiden Joko Widodo menyampaikan agar pelayanan publik lebih dekat ke masyarakat, SDM yang mumpuni, dan bebas KKN. Terkait pelayanan publik, Emida menyebutkan bahwa kita harus tetap memberikan pelayanan yang baik.
Ia menegaskan, peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dimulai sejak penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi dan pemberian penghargaan. Tata cara pengikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah, yakni PP 96/2012 dan Peraturan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2017. Menurutnya, FKP dilakukan dalam bentuk koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Hal itu karena masyarakat menginginkan pelayanan publik berkualitas dan bagian dari pembangunan berkelanjutan.
Di akhir acara, ketiga narasumber dan perwakilan peserta melakukan penandatanganan berita acara pelaksanaan “Forum Konsultasi Publik Sebagai informasi Mewujudkan Pelayanan Publik Mahkamah Konstitusi sebagai Peradilan Modern dan Tepercaya yang Berkelas Dunia”.
Forum Konsultasi Publik merupakan kegiatan dialog, diskusi pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik untuk membahas, antara lain rancangan kebijakan; penerapan kebijakan; dampak kebijakan; evaluasi pelaksanaan kebijakan, ataupun permasalahan terkait pelayanan publik dalam kerangka transparansi dan efektivitas untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Tujuan dari kegiatan ini untuk menyelaraskan kemampuan penyelenggara layanan dengan harapan publik, atau meminimalisir dampak kebijakan yang merugikan publik. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.