JAKARTA, HUMAS MKRI - Pusat Penelitian, Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan (Puslitka) Mahkamah Konstitusi menggelar Sosialisasi Pemanfaatan Sistem Perpustakaan Mahkamah Konstitusi, Penggunaan e-Book dan Pengenalan Layanan Perpustakaan Nasional pada Senin (28/11/2022) secara daring dan luring dari Ruang Perpustakaan Lantai 3 Gedung 2 MK. Kegiatan yang dihadiri oleh sejumlah 80 pegawai MK secara hybrid ini, diisi oleh pemateri-pemateri dari Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas), yakni Agus Sutoyo selaku Kepala Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara; Atis Taufik Abdul Rahman selaku Pustakawan Ahli Muda; Faizal Ardyanto, dan Didik Pribadi selaku Pranata Komputer Perpusnas.
Kepala Puslitka MK Kurniasih Panti Rahayu saat menyampaikan sambutan pembukaan kegiatan ini mengatakan pada 2003 MK telah memiliki perpustakaan sebagai sarana belajar dan bahan literasi bagi seluruh pegawai. Kemudian pada 2006 barulah MK melakukan manajemen perkantoran. Seiring dengan perkembangan teknologi, Perpustakaan MK pun melakukan pengembangan layanan dengan menghadirkan beberapa aplikasi pendukung.
Kurniasih berharap kegiatan sosialisasi ini menjadikan Perpustakaan MK kian optimal dalam pelayanan literasi. Layanan Perpustakaan MK tak hanya ditujukan bagi para asisten ahli hakim konstitusi tetapi juga masyarakat umum yang membutuhkan berbagai sumber-sumber bacaan tentang hukum, peradilan, konstitusi, dan hak-hak konstitusional.
Literasi Tak Sekadar Gemar Membaca
Kepala Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara, dalam paparannya menjelaskan bahwa kesadaran literasi seharusnya dapat mengubah paradigma, yang pada awalnya literasi terkait kebiasaan gemar membaca, kemudian bergerak pada kesadaran yang lebih luas mengenai peningkatan kesejahteraan sosial. Dengan kata lain, keberadaan perpustakaan juga harus dapat memberi manfaat bagi masyarakat dengan pemberian keterampilan di luar pemanfaatan koleksi yang ada pada setiap perpustakaan.
“Perpusnas punya peran sebagai pusat belajar masyarakat dan pusat perpustakaan nasional, maka Perpusnas harus meningkatkan fungsinya dalam transformasi layanan literasi digital. Misalnya masuk ke desa-desa dengan meningkatkan fungsi jaringan dengan Kominfo sehingga layanan dapat berjalan dengan cepat,” jelas Agus.
Terhadap keberadaan Perpustakaan MK dengan koleksi hukumnya, Agus mengatakan bahwa koleksi yang ada di dalamnya tak hanya dimanfaatkan oleh pegawai lembaga setempat, tetapi diharapkan juga dapat menjangkau masyarakat luas. Sebab, hal inilah yang menjadi poin dari peningkatan kesadaran berliterasi, yang juga dapat menghasilkan barang dan jasa mampu memotivasi masyarakat dalam berbagai lini kehidupan.
“Dengan kesadaran literasi yang tinggi, kita dapat dengan mudah memfilter berita-berita hoaks. Dengan literasi ini, masyarakat dapat bertanggung jawab dalam mencari informasi di internet,” jelas Agus.
Agus mengungkapkan upaya yang dilakukan Perpusnas atas pendaftaran keanggotaannya dilakukan secara online lewat web keanggotaan perpusnas.go.id yang dapat diakses 24 jam. Saat ini, sambung Agus, nomor keanggotaan Perpusnas sudah berbasis NIK sehingga pemegang kartu anggota Perpusnas di seluruh Indonesia dapat memanfaatkan koleksi perpustakaan lain yang tergabung dalam program kartu SAKTI. Sehingga para anggota Perpusnas tidak perlu mendaftar lagi ke perpustakaan lain dan cukup mendaftar ke Perpusnas atau perpustakaan yang tergabung dalam program kartu SAKTI. Dengan demikian, pemustaka dapat memanfaatkan koleksi Perpusnas dan perpustakaan tersebut maupun sebaliknya.
Koleksi Digital
Berikutnya Atis Taufik Abdul Rahman menjelaskan mengenai Pemanfaatan Koleksi Digital yang terdapat di Perpusnas yang dapat diakses oleh masyarakat, termasuk para pegawai MK. Adapun beberapa layanan digital yang disediakan Pepusnas, yakni K-OL berupa keanggotaan online perpusnas; Ipusnas berupa layanan perpustakaan digital bergerak; IOS berupa Indonesia One Search by Perpusnas; dan E-RES berupa koleksi digital berlangganan.
“Melalui keanggotaan Perpusnas, para anggota dapat melakukan peminjaman fisik, memanfaatkan berbagai fasilitas yang ada di Perpusnas, mengakses koleksi digital, dan bahkan setiap tahunnya dapat menjadi pemustaka terbaik yang nantinya dipilih oleh Perpusnas,” jelas Atis.
Pada sesi kedua dari kegiatan ini, hadir pemateri yang menyajikan tentang layanan di perpustakaan Mahkamah Konstitusi dan pengumuman pemustaka terbaik; pemanfaatan sistem Perpustakaan Mahkamah Konstitusi (Inlislite), dan praktik penggunaan e-Book. Di sela-sela jeda materi, panitia menggelar kuis untuk menyegarkan ingatan para peserta sosialisasi setelah mendapatkan berbagai pengetahuan seputar layanan dan kerja sama Pepusnas dengan Perpustakaan MK.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.