JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian formiil dan materiil Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UUPA). Sidang ini digelar pada Rabu (23/11/2022) dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Permohonan yang teregistrasi Nomor 113/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Merry yang merupakan seorang Aktivis di Lampung Utara.
Adapun norma yang dimohonkan pengujian ke MK yaitu Pasal 76H UUPA yang menyatakan, “Setiap Orang dilarang merekrut atau memperalat Anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan Anak tanpa perlindungan jiwa.”
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Pemohon yang diwakili oleh Gunawan Pharikesit mengatakan bahwa Pemohon merasa dirugikan atas pembentukan UUPA yang tidak tegas dan tidak jelas (lex certa dan lex stricta) karena kalimat dan/atau lainnya dalam pasal tersebut sangatlah multitafsir. Hal ini mengakibatkan hak Pemohon untuk beraktual mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya menjadi dirugikan dan tidak dipenuhinya hak-hak personal, pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Berlakunya ketentuan Pasal 76H UUPA menyebabkan Pemohon sebagai pihak yang pernah disangkakan (Polres Lampung Utara). Pemohon juga didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi Lampung Utara dengan Pasal 76H UUPA.
“Pasal 76 H UU 35/2014 frasa “dan/atau lainnya” Bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3), 28D ayat (1), 28F UUD 1945,” ujar Gunawan.
Gunawan menegaskan, frasa “dan/atau lainnya” pada Pasal 76H UUPA bertentangan dengan hak konstitusional dalam mempertahankan hidup dan kehidupannya di alam demokrasi sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Frasa “dan/atau lainnya” pada Pasal 76H UUPA bertentangan dengan hak konstitusional tentang kebebasan mengeluarkan penyampaian pendapat di muka umum sehingga merugikan hak konstitusional Pemohon untuk dipenuhinya jaminan pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Pemohon dalam petitumnya memohon MK agar mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan menyatakan Frasa “….dan/atau lainnya….” pada Pasal 76H UUPA bertentangan dengan UUD 1945.
Nasihat Hakim
Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyarankan pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Suhartoyo mengatakan, dalam membuat permohonan terdapat sistematika yang harus sesuai.
“Membuat permohonan ada sistematikanya. Kalau Bapak ingin contoh-contohnya yang faktual, cari putusan MK yang dikabulkan,” kata Suhartoyo.
Suhartoyo pun menguraikan sistematika permohonan di MK. Selain itu, Suhartoyo juga meminta Pemohon untuk mengelaborasi frasa yang diuraikan bertentangan dengan konstitusi.
Sebelum menutup persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan Pemohon diberi waktu 13 hari untuk memperbaiki permohonannya. Adapun batas perbaikan sampai dengan Selasa, 6 Desember 2022.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.
Humas: Andhini SF.