JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) meluncurkan secara resmi Computer Security Incident Response Team atau Tim Respon Ancaman Siber Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK, pada Rabu (23/11/2022) pagi di Aula Gedung MK, Jakarta. Peluncuran tim tersebut merupakan kerja sama MK dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Mewakili Sekjen MK, Plt. Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustik) Sigit Purnomo dalam sambutannya mengatakan, peradilan modern menjadi pilar untuk memastikan bahwa rakyat tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang dari penguasa atau yang memegang kekuasaan. Negara hukum menghendaki agar pelaksanaan kekuasaan harus sejalan dengan undang-undang atau konstitusi.
“Pada titik inilah peradilan modern memainkan perannya untuk mengupayakan dan memastikan hak yang sama antara lembaga peradilan dan keadilan melalui penggunaan instrumen hukum dan teknologi maju serta ditunjang oleh sumber daya yang maju pula,” ujar Sigit.
Sigit juga mengatakan, MK sejak awal pendiriannya didesain sebagai lembaga negara yang modern dan tepercaya. Seluruh kegiatan MK dilaksanakan secara efektif dan efisien dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Paradigma modern memiliki pengertian bahwa seluruh kegiatan MK dilaksanakan secara efektif dan efisien yang memiliki arti kinerja MK didasarkan pada pola pikir yang tindakannya aktual progresif dan meninggalkan teknologi konvensional
Sementara Plt. Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hasto Prastowo mengatakan saat ini globalisasi telah memasuki elemen kehidupan, baik sosial, ekonomi, budaya termasuk di dalamnya penyelenggaraan peradilan. Namun semakin tinggi tingkat pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi akan berbanding lurus atau parallel dengan tingkat resiko atau ancaman terhadap keamanannya. Oleh sebab itu, keamanan data tidak boleh dianggap sebelah mata atau dengan kata lain keamanan siber menjadi aspek yang penting dalam penataan dan pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi. Pembentukan CSIRT merupakan salah satu langkah konkret dalam upaya BSSN mewujudkan keamanan siber di Indonesia. “BSSN membentuk ekosistem dengan bentuk CSIRT,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini BSSN juga akan menyerahkan secara resmi surat tanda registrasi atau STR CSIRT MK dan pertukaran cinderamata antara BSSN dan MK.
Pembentukan CSIRT MK dilakukan demi terwujudnya pengelolaan keamanan informasi dan komunikasi dalam mendukung peradilan yang modern dan terpercaya. Banyak hal yang diharapkan melalui pembentukan CSIRT, di antaranya untuk menjamin pengamanan informasi dan komunikasi, serta melakukan pencegahan insiden keamanan informasi dan komunikasi. Selain itu, CSIRT diharapkan dapat membangun kesadaran keamanan informasi dan komunikasi pada sumber daya manusia di lingkungan mahkamah konstitusi. Kemudian CSIRT juga diharapkan mampu membangun kerja sama dan koordinasi dengan pihak terkait untuk pertahanan siber yang Tangguh.
Beberapa tugas dilakukan oleh CSIRT, yakni pemberian peringatan terkait keamanan siber, penanganan insiden siber, pemberitahuan hasil pengamatan potensi ancaman, pendeteksian serangan, analisis risiko keamanan siber, serta konsultasi terkait kesiapan penanganan insiden siber. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.