Rekomendasi yang belum lama ini diumumkan oleh Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan (Bakor Pakem) terkait keberadaan Ahmadiyah di Indonesia terus menuai kecaman. Setelah LBH Jakarta, Imparsial juga menyuarakan protes. Melalui siaran persnya, Lembaga pemerhati HAM ini menilai pemerintah melalui Bakor Pakem telah melangkah terlalu jauh dalam menyikapi Ahmadiyah.
Pemerintah dinilai mengabaikan hak beragama yang telah dijamin sebagai hak konstitusi warga negara yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights). Imparsial menyebut Pasal 4 ayat (2) ICCPR, Pasal 28I ayat (1) UUD 1945, dan Pasal 4 UU No. 39 Tahun 1999.
âKarena itu, pelarangan terhadapa Jemaat Ahmadiyah Indonesia melalui Bakor Pakem mencerminkan bentuk intervensi negara yang terlalu jauh dalam urusan agama dan keyakinan,â tulis Imparsial dalam rilisnya.
Tidak hanya produknya, Imparsial juga mempersoalkan institusi Bakor Pakem. Menurut Imparsial, lembaga yang dibentuk melalui Surat Keputusan Jaksa Agung dengan dasar hukum UU No. 1/PNPS/1965 adalah warisan Orde Lama yang tidak sesuai lagi dengan nilai-nilai demokrasi dan HAM. Bakor Pakem melalui keputusan-keputusannya dipandang sebagai kuburan bagi kebebasan beragama dan berkeyakinan.
âDalam situasi dimana HAM dan konstitusi menjadi pijakan hukum maka sudah seharusnya pemerintah membubarkan Bakor Pakem yang keberadaannya bertentangan dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan,â desak Imparsial.( )
Sumber: http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=19046&cl=Aktual
Foto: www.google.co.id