DUBAI, HUMAS MKRI – Uni Emirat Arab memiliki lembaga pengadilan bernama Dubai International Finance Court. Pengadilan ini memiliki otoritas untuk mendukung operasional Dubai International Finance Center (DIFC) sebagai Zona Bebas Finansial di Emirat Dubai. Wilayah geografis dan lokasi DIFC di jantung Kota Dubai. Ini adalah area seluas sekitar 110 hektar yang terletak di samping Jalan Sheikh Zayed, ditandai dengan gedung 'Gerbang' markas DIFC. Area ini dirancang sebagai pusat aktivitas keuangan yang mandiri dan terkonsentrasi. Demikian disampaikan oleh Senior Judge of Court Appeal sekaligus Deputy Chief Justice DIFC Court Ali Shamis Al Madhani, saat membuka dialog yudisial dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung DIFC, Dubai, pada Jumat (18/11/2022) pagi.
Lebih lanjut, Ali Madhani menjelaskan bahwa DIFC Court menaungi 3 jenis peradilan, yaitu (1) Small Claims Tribunal untuk kasus-kasus finansial umum dengan nominal sampai dengan 500.000 AED, (2) Court of First Instance, yang terdiri atas Civil and Commercial Division, Technology and Construction Division, Arbitration Division, Digital Economy Court Division, dan (3) Court of Appeal.
“Kita masing-masing memiliki kewenangan yang sangat berbeda. Akan tetapi, tidak tertutup kemungkinan dua lembaga ini dapat saling bekerja sama. Terlebih, berkaitan dengan administrasi peradilan, DIFC Court telah menerapkan sistem e-court. Ini yang mungkin dapat dikembangkan secara bersama-sama,” ujar Ali Madhani.
Dalam kesempatan tersebut, Arief menyampaikan ketertarikannya dengan administrasi peradilan dan sistem e-court yang diterapkan DIFC. “MK Indonesia sejak awal berdiri mengusung visi menjadi peradilan yang modern. Saat ini, implementasi peradilan modern terus dipraktikkan dan dikembangkan. Saya akan meminta Sekjen saya (Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi RI), untuk lebih mendalami potensi kerja sama dengan DIFC, khususnya berkenaan dengan modernisasi administrasi peradilan seiring dengan teknologi yang dapat diadaptasi untuk mendukung kinerja lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi,” tambah Arief.
Menanggapi hal tersebut, Ali Madhani mengatakan, “Kami menyambut baik kedatangan Hakim Konstitusi Arief Hidayat beserta delegasi ke DIFC, sekaligus siap menindaklanjuti kemungkinan kerja sama DIFC denngan Mahkamah Konstitusi Inodonesia," imbuh Ali Madhani. Bahkan, Ali Madhani mengatakan, DIFC merupakan anggota International Asosiation of Court Administration (IACA). Untuk itu, Ali Madhani berencana mengundang Mahkamah Konstitusi Indonesia dalam pertemuan IACA yang akan digelar di Saudi Arabia pada 2023 mendatang.
Dalam pertemuan yang berlangsung satu jam tersebut, Arief Hidayat yang didampingi oleh Kepala Bagian Humas dan KSDN Fajar Laksono dan Kepala Subbagian Kerja Sama Internasional Immanuel Bungkulan Hutasoit. Sementara, Ali Madhani didampingi oleh Maitha AlShehhi yang merupakan hakim untuk Small Claim Tribunal sekaligus judicial officer untuk Digital Economy Court (DEC) Division. Usai pertemuan, Arief Hidayat diajak Ali Madhani mengunjungi dan melihat ruang sidang DIFC dengan segenap fasilitas pendukungnya.
Ramah Tamah dengan KJRI Dubai
Pada hari yang sama, usai pertemuan dengan DIFC Court, Arief Hidayat berkesempatan menggelar dialog dan ramah tamah dengan Kartika Chandra, Konsulat Jenderal RI Dubai, bertempat di Gedung KJRI Dubai. Kartika menyampaikan terima kasih atas kunjungan Arief Hidayat beserta delegasi di KJRI Dubai.
“Merupakan kehormatan bagi kami, sekiranya Hakim Konstitusi Arief Hidayat datang kembali ke Dubai, terlebih pada kesempatan membawa misi kelembagaan untuk memperluas kerja sama internasional Mahkamah Konstitusi RI, dalam hal ini dengan DIFC Court,” kata Chandra.
Kepada Kartika Chandra, Arief Hidayat menerangkan perihal kiprah, peran, dan reputasi Mahkamah Konstitusi Indonesia dalam pergaulan internasional. “Selain menjadi anggota Asosiasi MK se-Asia, MK Indonesia juga aktif berperan di World Conference on Constitutional Justice (WCCJ). Bahkan MK Indonesia baru saja sukses menjadi tuan rumah Kongres Kelima WCCJ di Bali pada 4-7 Oktober 2022," terang Arief.
Menurut Arief, Kongres Kelima WCCJ telah menghasilkan Bali Communique dan Joint Statement CCJA-AACC. Untuk itu, MK berkewajiban untuk mendiseminasi hasil Kongres tersebut kepada forum komunitas lembaga pengadilan dunia, baik anggota atau bukan dari WCCJ, termasuk juga DIFC Court. (*)
Penulis: FLS
Editor: Lulu Anjarsari P.