JAKARTA, HUMAS MKRI - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto menjadi pembicara dalam kuliah umum yang digelar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar pada Jumat (18/11/2022). Di hadapan sejumlah 90 mahasiswa serta para pengajar program studi ilmu hukum ini, Aswanto secara daring menjabarkan paparan berjudul “Peran dan Fungsi Mahkamah Konstitusi dalam Penegakan Hukum di Indonesia”. Mengawali diskusi, Aswanto berbicara tentang penegakan hukum yang diejawantahkan dengan keberadaan MK di dunia dan di Indonesia.
Aswanto mengatakan, proses pembentukan undang-undang di DPR sebagaimana politik hukum yang berlaku di Indonesia, bisa saja produk politik tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan konstitusi. Sebab, dalam produk-produk hukum tersebut tertuang hak-hak konstitusional warga negara yang harus dilindungi secara utuh. Masyarakat pun harus aktif mengetahui produk hukum yang berkaitan dengan hak-hak konstitusionalnya.
“Masyarakat harus aktif dalam memahami hak-hak konstitusionalnya dalam kewenangan MK, misalnya saja MK sebagai penjaga konstitusi maka masyarakat pahami betul kewenangan MK yang berupa pengujian undang-undang, memutus sengketa lembaga negara, pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, “ jelas Aswanto dalam kegiatan yang juga dihadiri secara daring oleh para pimpinan UIT, di antaranya Rektor UIT Abdul Rahman dan Dekan Fakultas Hukum UIT Amiruddin Pabbu dan Ketua Prodi Pascasarjana UIT Patawari.
Sehubungan dengan butir-butir kewenangan MK tersebut, masyarakat dapat membawa produk-produk hukum yang dibuat pembuat undang-undang melalui kewenangan MK untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Masyarakat misalnya, sambung Aswanto, dapat mengajukan secara perseorangan warga negara untuk meminta MK melakukan tafsir atas suatu norma hukum.
“Karena Indonesia adalah negara hukum dan hak-hak kita dijamin dalam hukum, tetapi jika tidak diperjuangkan maka dapat saja hak-hak kita akan dilanggar. Oleh karenanya, kita harus mengambil bagian dalam mewujudkan negara demokratis dengan partisipasi masyarakat dengan mengetahui persoalan negara dalam ruang-ruang diskusi dan informasi yang terpercaya,” jelas Aswanto.
Selanjutnya dalam ruang diskusi maya ini, para peserta kuliah umum antusias mengajukan pertanyaan dan tanggapan atas materi yang telah dipaparkan. Misalnya pertanyaan dari Nasyiruddin yang merupakan Mahasiswa Kelas C20 Ekstensi Angkatan 2020 menanyakan bagaimana masyarakat dapat berperan serta dalam pembentukan produk hukum, mengingat kewenangan tersebut ada pada DPR dan dewan perwakilan daerah.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Aswanto mengatakan keikutsertaan masyarakat ini dapat dilihat dari perkara yang masuk ke MK. Pada perkara yang diajukan masyarakat ini terlihat kesadaran dan pemahaman masyarakat dalam melihat dan menelaah produk hukum yang dibuat pembuat undang-undang yang dinilai belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta tidak selaras dengan konstitusi.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.