PONTIANAK, HUMAS MKRI - Hakim Konstitusi Manahan M P Sitompul dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menjadi narasumber Kuliah Umum yang diselenggarakan Universitas OSO pada Jumat (11/11/2022). Kuliah umum ini mengambil tema "Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara melalui Putusan MK",
Pada kesempatan tersebut, Manahan menjelaskan tentang era reformasi tahun 1998 yang membawa perubahan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Beberapa tuntutan reformasi antara lain yaitu amandemen UUD 1945, Penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI, Penegakan hukum, HAM, dan pemberantasan KKN, Otonomi Daerah, Kebebasan Pers dan Mewujudkan kehidupan demokrasi.
Menurut Manahan, latar belakang perubahan UUD 1945 dikarenakan adanya kekuasaan tertinggi di tangan MPR, kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan multitafsir, kewenangan pada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang dan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Lebih lanjut Manahan menyebutkan, tujuan perubahan dimaksudkan untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara, kedaulatan Rakyat, HAM, pemisahan kekuasaan, kesejahteraan sosial, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum dan hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
Kesepakatan dasar dalam perubahan UUD 1945 yakni tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mempertegas sistem presidensiil, penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normatif akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal dan perubahan dilakukan dengan cara “adendum”.
Perlindungan Pekerja
Manahan berikutnya memaparkan tentang perlindungan konstitusional bagi pekerja/buruh. Dasar konstitusional pekerja terdapat dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.” Kemudian dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 disebutkan, “Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Manahan mengungkapkan, UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Naker) telah diuji di MK sebanyak 35 kali. UU Naker termasuk dalam 10 UU yang sering diuji di MK.
Manahan menegaskan, perkembangan hukum ketenagakerjaan tidak dapat dilepaskan dari putusan-putusan MK terkait UU Naker. Sebagian dari UU tersebut telah pernah diuji konstitusionalitasnya ke MK. Sesuai dengan kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, MK memiliki kewenangan untuk menguji UU terhadap UUD sebagai salah satu kewenangan yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
Perlindungan Hak Konstitusional
Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dalam paparannya menerangkan peran MK dalam Melindungi Hak Konstitusional dan Merawat Nilai-Nilai Kebangsaan. Wahiduddin menyebutkan gagasan konstitusionalisme diperlukan karena kebutuhan adanya lembaga yang mengawal konstitusi dan dilakukan melalui peradilan khusus.
Wahiduddin juga menjelaskan hubungan antarlembaga negara bukan lagi hirarkhis struktural melainkan horizontal-fungsional dan perlu adanya mekanisme checks and balances. Kemudian menjelaskan tentang kewenangan dan kewajiban MK. Wahiduddin mengatakan, MK membatalkan UU demi penegakan keadilan dan perlindungan hak warga negara.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.