JAKARTA, HUMAS MKRI - Guna meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia para Calon Advokat, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bekerja sama dengan DPP IKADIN dan Universitas Pamulang (Unpam) menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VII pada Senin (31/10/2022). Hakim Konstitusi Suhartoyo hadir sebagai salah satu pemateri yang mengantarkan para peserta pendidikan untuk berkenalan lebih jauh dengan Seputar Beracara di Mahkamah Konstitusi.
Menyampaikan paparan secara daring, Suhartoyo mengenalkan pada para peserta mengenai dasar hukum pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 bahwa MK menjadi bagian dari pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia. Atas dasar norma tersebut kemudian MK memperoleh empat kewenangan dan satu kewajiban. Empat kewenagan dimaksud yakni menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
Sedangkan kewajiban MK yaitu memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD. Diakui Suhartoyo, kewajiban ini hingga saat ini belum pernah dilakukan oleh MK.
Sebagaimana sebuah lembaga, MK pun dalam kiprahnya mengalami perkembangan kewenangan untuk dapat pula menguji peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Pertimbangan ini dibuat karena perpu dinilai menimbulkan norma hukum baru yang kekuatannya berlaku sama dengan undang-undang.
Terkait dengan kewenangan pengujian undang-undang yang menjadi pokok kewenangan MK, Suhartoyo menjelaskan mengenai persidangan dan pengajuan permohonan yang dapat dilakukan oleh setiap warga negara yang memiliki kedudukan hukum dan hak konstitusional yang dinilai dirugikan atas berlakunya suatu norma. Usai menjelaskan bagaimana para hakim konstitusi melakukan tugas hukumnya, Suhartoyo juga mengajak para calon advokat untuk memahami sifat dari putusan MK.
“Hal ini perlu dipahami para calon advokat karena kalianlah para pihak yang akan membantu pencari keadilan untuk mengurai persoalan hukum dan hak konstitusionalnya sehingga memperoleh keadilan,” sampai Suhartoyo.
Pada penghujung paparan, Suhartoyo membuka forum diskusi dengan para calon advokat yang ingin bertanya lebih lanjut terkait berbagai hal yang ingin dieksplor dari keberadaan MK di Indonesia.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.