JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (UU 12/1980), pada Senin (31/10/2022) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan yang diregistrasi MK dengan Nomor 94/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Ahmad Agus Rianto, seorang supir ojek daring yang berdomisili di Kecamatan Selopuro, Blitar.
Ketua MK Anwar Usman saat membacakan Ketetapan Nomor 94/PUU-XX/2022 menyebutkan, sesuai dengan UU MK, Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan melalui Sidang Panel pada 28 September 2022. Sesuai dengan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan.
Namun, pada 12 Oktober 2022, Kepaniteraan MK menerima surat pernyataan dari pihak pemohon tentang pencabutan permohonan melalui pos. Terhadap penarikan kembali permohonan, maka Rapat Permusyawaratan Hakim pada 18 Oktober 2022 telah berkesimpulan pencabutan atau penarikan kembali permohonan tersebut beralasan menurut hukum. Untuk itu, Pemohon dinyatakan tidak dapat mengajukan kembali permohonan serta Mahkamah memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat pencabutan permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan pada Pemohon.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon,” ucap Anwar.
Baca juga:
Supir Ojek Daring Uji Aturan Pensiun Pejabat Negara
Sebelumnya, Pemohon mempersoalkan norma Pasal 12 ayat (1) dan (2); Pasal 13 ayat (1), (2) dan (3); Pasal 14 ayat (1) dan (2); Pasal 15; Pasal 16 ayat (1), (2) dan (3); Pasal 17 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5); Pasal 18 ayat (1) dan (2); Pasal 19 ayat (1), (2), (3) dan (4); Pasal 20; dan Pasal 21 UU 12/1980. Seluruh norma yang dipersoalkan tersebut mengatur perihal pensiun bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara dari segi persyaratan hingga mekanisme pembayarannya.
Pemohon mendalilkan penerapan pasal yang mengatur dana pensiun bagi pejabat negara merugikannya. Menurut Pemohon, retribusi dan pajak yang dibayar Pemohon seharusnya dipergunakan untuk peningkatan pelayanan dasar masyarakat dan pembangunan sarana prasarana umum yang bermanfaat pada masyarakat. Namun justru harus dialokasikan untuk pensiun anggota lembaga tertinggi/tinggi negara. Pemohon menilai lebih tepat dana pensiun yang diperuntukkan kepada mantan pejabat negara dialihkan kepada pendidikan dan kesehatan. Hal ini tentu akan lebih bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat dan sesuai Pasal 23 ayat (1) UUD 1945. Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan berlakunya pasal a quo dengan menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.
Humas: Raisa Ayuditha.