JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUP3) pada Senin (31/10/2022). Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh. Sidang pengucapan Putusan Nomor 69/PUU-XX/2022 dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pembacaan pertimbangan hukum menyebutkan, berdasarkan substansi Penjelasan Pasal 5 huruf e UU P3 bukan substansi yang baru. Karena sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 10/2004), yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, telah ditentukan adanya asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yakni asas kedayagunaan dan kehasilgunaan. Berkenaan dengan asas tersebut, terdapat dua kriteria untuk menilai perihal pembentukan suatu norma memenuhi asas tersebut yaitu benar-benar dibutuhkan dalam mengatur kehidupan; dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat.
Berkenaan dengan kriteria “benar-benar dibutuhkan”, Enny mengatakan bahwa kebutuhan dalam pembentukan undang-undang berperan sebagai pengaturan lebih lanjut dari perintah UUD 1945; perintah undang-undang untuk diatur lebih lanjut dengan undangundang; pengesahan perjanjian internasional tertentu; tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.
“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, menurut Mahkamah dalil para Pemohon, proses pembentukan UU P3 telah melanggar “asas kedayagunaan dan kehasilgunaan” sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf e UU P3 adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap Enny.
Baca juga:
Berpotensi Hidupkan Kembali UU Ciptaker, Partai Buruh Uji UU P3
Partai Buruh Fokus Pengujian Formil UU P3
Majelis Hakim Periksa Keaslian Tanda Tangan Pemohon Uji Formil UU P3
Pemerintah Tanggapi Tudingan Partai Buruh Soal UU P3
Supriansa: Proses Penyusunan UU P3 Telah Memenuhi Asas Keterbukaan
Pelanggaran Asas dalam Pembentukan UU P3
Ahli dan Saksi Pemerintah Jelaskan Proses Pembentukan UU P3
Sebagai tambahan informasi, permohonan Nomor 69/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian formil UU P3 diajukan oleh Partai Buruh yang diwakili Said Iqbal dan Ferri Nuzarli, serta para Pemohon perorangan yaitu, Ramidi, Riden Hatam Aziz, R. Abdullah, Agus Ruli Ardiansyah, Ilhamsyah, Sunandar, Didi Suprijadi, serta Hendrik Hutagalung. Said Iqbal dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Kamis (14/7/2022) menyebutkan pengesahan UU P3 dapat ‘menghidupkan kembali’ Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang telah diputus oleh MK. Oleh karena itu, Pemohon merasa perlu memastikan UU P3 yang akan dijadikan pintu masuk untuk membahas kembali UU Cipta Kerja tersebut agar dinyatakan tidak berlaku atau tidak sah oleh MK.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Humas: Muhammad Halim.