JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Ketetapan Nomor 90/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), pada Senin (31/10/2022). Permohonan perkara tersebut diajukan oleh Cahaya selaku Ketua Asosiasi Masyarakat Adat dan M. Syarief Usemahu yang merupakan seorang petani.
Pengucapan ketetapan disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK. Adapun bunyi ketetapan tersebut intinya Mahkamah mengabulkan penarikan permohonan.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” kata Anwar membacakan Ketetapan Nomor 90/PUU-XX/2022. Anwar mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 34, 39 dan Pasal 41 ayat (3) tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, MK telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui sidang panel pada 27 September 2022. Panel Hakim memeriksa kejelasan permohonan dan memberikan nasihat kepada kuasa hukum para Pemohon untuk memperbaiki permohonan atau menarik permohonan untuk diperbaiki dan dilengkapi.
“Berdasarkan sidang pendahuluan sebagaimana dimaksud, Mahkamah telah memperoleh fakta persidangan bahwa kuasa hukum para Pemohon juga bertindak sebagai Pemohon. Kemudian, surat kuasa yang dikirimkan dan yang diterima MK belum ditandatangani pemberi kuasa maupun penerima kuasa. Selain itu, para Pemohon juga tidak dapat menjelaskan lebih lanjut tujuan pengajuan permohonan dan pokok-pokok permohonannya. Bahwa atas nasihat panel hakim, kuasa hukum para pemohon menyatakan akan menarik permohonan Perkara Nomor 90/PUU-XX/2022,” ujar Anwar.
Anwar menuturkan, para Pemohon diberi jangka waktu selama tiga hari yaitu pada Jumat 30 September 2022 pukul 12.00 WIB untuk menyampaikan permohonan penarikan perkara tersebut. Namun sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan, para Pemohon tidak juga menyampaikan surat penarikan permohonan. Sehingga, berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim pada 25 Oktober 2022 berkesimpulan pencabutan atau penarikan kembali Perkara Nomor 90/PUU-XX/2022 beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan. a quo dan Rapat Permusyawararan Hakim memerintahkan Panitera MK untuk mencatat pencabutan atau penarikan kembali permohonan Pemohon ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Baca juga:
Pemohon Uji UU Ciptaker Cabut Permohonan
Sebagai tambahan informasi, Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 18 juncto Pasal 11B UU Cipta Kerja. Menurut Pemohon, pasal tersebut mengakibatkan kegiatan penambangan dan pembukaan lahan perkebunan di Lingkungan Desa Hijau yang dilakukan PT. Maju Mundur dan PT. Terjun Bebas akan semakin leluasa dilakukan karena dasar hukum pengenaan sanksi pidana terhadap perusahaan tersebut menjadi kabur. Hal ini mengakibatkan masyarakat Desa Hijau kesulitan mendapatkan sumber air untuk lahan pertanian. Selain itu, mengakibatkan kerusakan lingkungan di masa yang akan datang, terkena penyakit infeksi saluran pernapasan, serta sarana prasarana jalan di Desa Hijau menjadi rusak.
Untuk itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK di antaranya untuk menyatakan Pasal 18 juncto 11B UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai; bahwa orang, badan hukum atau korporasi yang mempunyai Izin Berusaha dapat melakukan kegiatan lain di kawasan hutan dan tidak dikenai sanksi administrasi.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.
Humas: Fitri Yuliana.