JAKARTA (Suara Karya): Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti mengatakan pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah sudah mendesak untuk dibentuk karena tahapan pelaksanaan Pemilu 2009 telah dimulai.
"Hingga saat ini, KPU belum juga membentuk satu pun KPU daerah di tingkat provinsi, padahal dua tahapan pemilu yang sangat penting sudah berjalan," kata Ray di Jakarta, Senin.
Ia menyebutkan, dua tahapan pelaksanaan Pemilu 2009 yang penting tersebut yakni, verifikasi partai politik dan pemutakhiran data pemilih.
Ia menjelaskan, dalam UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif jelas menyatakan bahwa penyelenggaraan kegiatan tersebut, khususnya yang terkait dengan pemutakhiran data pemilih, dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota.
Menurut Ray, data penduduk telah diserahkan oleh pemerintah pada awal April yang lalu. Dengan demikian, pada Juni pemutakhiran data pemilih sudah akan berakhir dan tahapan pemilu berikutnya berlanjut berupa penyusunan daftar pemilih sementara (DPS).
"Jika begitu adanya, maka dapat dipastikan bahwa pelaksanaan pemutakhiran data pemilih tanpa melibatkan KPU kabupaten/kota," katanya.
Selain dua tahapan itu, menurut Ray, kegiatan pengalokasian kursi DPRD (dimulai awal Mei 2008) juga sangat berhubungan dengan KPU Daerah.
Oleh karena itu, Ray berpendapat, seharusnya KPU memprioritaskan pembentukan KPU daerah agar dua tahapan pemilu yang tengah dilaksanakan dapat berjalan secara optimal.
Menurut dia, jadwal pembentukan KPU kabupaten/kota yang baru akan terlaksana pada Juni merupakan jadwal yang molor dengan tahapan pelaksanaan pemilu.
"KPU semestinya memacu dan menyempitkan jadwal tersebut sehingga pelaksanaan tahapan pemutakhiran data dapat dilaksanakan sesuai dengan amanah Undang-undang," katanya.
KPU dalam melakukan seleksi terhadap anggota KPU propinsi benar-benar harus mendasarkan diri pada ketentuan undang-undang, yakni dilaksanakan dengan prinsip terbuka, professional, objektif dan partisipatif.
"Badan pengawas pemilu (Bawaslu) semestinya juga terlibat penuh dalam proses pemutakhiran, seleksi anggota KPU propinsi dan verifikasi partai politik," katanya.
Keikutsertaan Bawaslu selain diamanahkan oleh undang-undang, juga untuk menutup kemungkinan pelaksanaan tahapan pemilu berlangsung dengan berbagai kecurangan. (Victor AS)
Sumber www.suarakarya-online.com
Foto www.google.co.id