JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kelima pengujian formil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) pada Kamis (27/10/2022). Permohonan diajukan oleh lima Pemohon yaitu Ismail Hasani, Laurensius Arliman, Bayu Satria Utomo, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Agenda sidang perkara Nomor 82/PUU-XX/2022 pada hari ini yaitu mendengarkan keterangan DPR dan keterangan Ahli dari para Pemohon. Namun DPR berhalangan hadir karena masih dalam masa reses. Sementara para Pemohon meminta MK menunda persidangan hingga DPR bersedia memberikan keterangan terhadap uji formil UU P3.
“Seharusnya agenda sidang pada hari ini adalah mendengarkan keterangan dari Ahli Pemohon, tetapi ada surat yang disampaikan kepada Mahkamah bahwa Pemohon meminta penundaan pemberian keterangan sampai kemudian DPR terlebih dahulu memberikan keterangan. Atas tanggapan ini, Mahkamah sudah memberikan kesempatan kepada Pemohon, jika tidak dimanfaatkan justru ini nantinya akan merugikan Pemohon sendiri,” kata Wakil Ketua MK Aswanto yang memimpin sidang dengan didampingi tujuh hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno MK.
Aswanto melanjutkan, Mahkamah tetap memberikan kesempatan sekali lagi kepada para Pemohon untuk menyampaikan keterangan dari Ahlinya. Sehingga sidang berikutnya akan dilaksanakan dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Ahli Pemohon.
“Seandainya pun nanti DPR kembali berhalangan hadir dan Pemohon tidak menggunakan hak tersebut, maka hal demikian adalah kesempatan terakhir,” jelas Aswanto.
Sebelum menutup persidangan, Aswanto Kembali menegaskan sidang ditunda hingga Selasa, 8 November 2022 pukul 11.00 WIB. Agenda sidang yakni mendengarkan keterangan DPR, Ahli dari Pemohon, dan Ahli dari Presiden. Untuk itu, terhadap para pemberi keterangan diharapkan dapat menyerahkan CV dan keterangan tertulis pada MK selambat-lambatnya dua hari sebelum pelaksanaan sidang tersebut.
Baca juga:
Revisi UU P3 Dinilai Tak Memenuhi Syarat
Pemohon Uji Formil UU P3 Lampirkan Bukti Observasi
Pemerintah Tegaskan RUU P3 Masuk Daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2022
DPR Minta Sidang Uji Formil UU P3 Ditunda
Sebagai tambahan informasi, permohonan Nomor 82/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian formil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) diajukan oleh lima Pemohon yaitu Ismail Hasani, Laurensius Arliman, Bayu Satria Utomo, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Para Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan di MK pada Senin (5/9/2022) menilai revisi kedua UU P3 tidak memenuhi syarat sebagai RUU kumulatif terbuka. Sebab, UU tersebut bukanlah suatu bentuk tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 karena putusan tersebut sama sekali tidak menyebutkan UU P3 bertentangan dengan UUD 1945. Hal yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah dan DPR adalah melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja yang bermasalah, di antaranya, Pasal 64 ayat (1) huruf b, Pasal 72 ayat (1) huruf a, Pasal 73 ayat (1), Pasal 96 ayat (3).
Selain itu, para Pemohon juga mendalilkan proses pembahasan UU P3 tidak memperhatikan partisipasi masyarakat dan dilakukan secara tergesa-gesa. Sebab, pada praktik partisipasi dalam pembentukan revisi UU P3 hanya sampai pada tangga “informing” karena informasi hanya diberikan secara satu arah dari pembentuk undang-undang ke publik tanpa adanya saluran untuk memberikan umpan balik dan tidak ada kekuatan untuk negosiasi. Alat komunikasi yang sering digunakan untuk komunikasi ini hanyalah media berita, pamflet, poster, dan alat komunikasi sederhana lainya.
Berikutnya, para Pemohon juga menyebutkan UU P3 merupakan inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR pada 8 Februari 2022 yang disahkan pada 24 Mei 2022. Sehingga proses pembahasan hanya dilakukan selama 7 April 2022 hingga 24 Mei 2022. Di samping itu, para Pemohon mengatakan pembentukan UU P3 melanggar asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Oleh karenanya, revisi dari UU P3 tidak mengindahkan asas kejelasan tujuan, asas kelembagaan, asas dapat dilaksanakan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, asas kejelasan rumusan, dan asas keterbukaan.
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Nur R.
Humas: Andhini SF.