BANJARMASIN, HUMAS MKRI - Dinamika hukum ketenagakerjaan di Indonesia mengalami perkembangan pesat sebagai implikasi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta undang-undang lainnya yang terkait. Demikian diungkapkan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dalam general lecture di Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (UNISKA MAB), Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (22/10/2022). Kuliah bertajuk “Mahkamah Konstitusi dan Perkembangan Hukum Ketenagakerjaan: Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Pekerja/Buruh Indonesia” dihadiri oleh Ketua Badan Pengurus Yayasan MAB Budiman Mustafa, Wakil Rektor I Mohammad Zainul dan Dekan FH UNISKA MAB Afif Khalid yang digelar secara hybrid diikuti oleh sekitar 100 peserta luring dan 800 peserta secara daring.
Dosen FH UNISKA MAB Yati Nurhayati selaku ketua pelaksana kegiatan dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini terasa istimewa karena menghadirkan hakim konstitusi sekaligus penulis buku yang diterbitkan oleh Rajagrafindo Persada. “Kami sebagai pelaksana turut mengucapkan selamat atas terpilihnya buku Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul yang akan kita diskusikan hari ini dalam nominasi penghargaan buku terbaik tahun 2022 kategori hukum ketenagakerjaan oleh Perpustakaan Nasional (Perpusnas) republik Indonesia”, ungkap alumnus FH UII ini.
Kemudian Dekan FH UNISKA MAB Afif Khalid dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi mahasiswa untuk berdiskusi langsung dengan hakim konstitusi mengenai putusan MK yang berkaitan dengan hukum ketenagakerjaan yang juga sudah tertuang dalam buku. Kegiatan kuliah umum kali ini terasa berbeda karena membahas buku yang ditulis oleh Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.
“Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul yang telah berkenan menjadikan UNISKA sebagai tempat pertama untuk membahas dan mendiskusikan buku Bapak”, ungkapnya.
Tafsir Perlindungan Hak Konstitusional Pekerja
Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dalam pemaparannya menguraikan tiga aspek penting yaitu kedudukan pekerja/buruh dalam kepailitan perusahaan, kewajiban negara melindungi pekerja migran Indonesia dan perlindungan hak-hak pekerja/buruh, dan Undang-Undang Cipta Kerja. Ketiga hal itulah yang menjadi pokok bahasan dalam kuliah umum berbasis buku kali ini.
“Jadi peran MK itu sangat penting untuk memastikan bahwa tidak ada undang-undang yang merugikan hak-hak konstitusional buruh dan pekerja, dan undang-undang ketenagakerjaan itu termasuk 10 undang-undang yang sering diujikan, sudah ada kurang lebih 35 kali diuji di MK” tegas alumni USU ini.
Berkaitan dengan buku tersebut, Manahan menyampaikan bahwa buku itu lahir dari upaya memotret dinamika hukum keternagakerjaan dalam prespektif putusan-putusan MK. “Bahasan buku ini difokuskan pada perkembangan hukum ketenagakerjaan yang analisisnya difokuskan kepada undang-undang bidang ketenagakerjaan dengan diperkaya dengan pembahasan putusan-putusan MK terkait,“ imbuh Manahan.
Lebih lanjut Manahan mengupas soal posisi pekerja/buruh ketika perusahaan pailit. “Jadi, upah pekerja/buruh secara konstitusional berdasarkan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 merupakan hak konstitusional yang oleh karenanya adalah hak konstitusional pula untuk mendapat perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, demikian pula yang menjadi pertimbangan MK dalam memutus perkara-perkara berkaitan dengan hak-hak buruh atau pekerja, bisa dicermati dalam putusan MK Nomor 100/PUU-X/2012,’’ papar Manahan.
Memungkasi kuliah umum, Manahan juga mengulas perihal perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri. Dalam hal ini, MK melalui putusannya telah memberikan pedoman kepada seluruh stakeholder yang terkait dengan penempatan TKI/PMI di luar negeri agar benar-bernar menjalankan regulasi perlindungan TKI/PMI secara holistik dengan mengedepankan hak asasi manusia yang dijamin dan dilindung oleh UUD 1945.
Kuliah umum dilanjutkan dengan sesi diskusi. Beberapa pertanyaan kritis dari mahasiswa dan juga tamu undangan dari berbagai universitas. Kegiatan diakhiri dengan sesi foto bersama serta penandatangan buku oleh penulis.
Penulis: Mohammad Mahrus Ali
Editor: Nur R.