BOGOR, HUMAS MKRI - Sejumlah 120 orang peserta yang tergabung dalam Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) mengikuti Bimbingan Teknis Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Sabtu (22/10/2022) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Bogor. Ketua Mahkamah Konstitusi Periode 2013-2015 Hamdan Zoelva selaku penceramah kunci dalam kegiatan ini mengatakan sembilan hakim konstitusi dalam kewenangannya saat penyelesaian perselisihan hasil pemilihan, baik pemilihan presiden, legislatif, maupun kepala daerah, hanyalah memutus akhir dari segala sengketa yang telah melalui banyak penyelesaian pada lembaga terkait.
Sebagaimana diketahui, sebelum semua perkara sampai di MK, para peserta pemilihan dapat melakukan upaya hukum dan administrasi mulai dari pelanggaran administrasi pemilihan, yang dapat terlebih dahulu diselesaikan pada Badan Pengawas Pemilihan Umum/Daerah (Bawaslu). Selanjutnya apabila terjadi sengketa Tata Usaha Negara soal pemilu maka dapat diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sementara itu, apabila terjadi tindak pidana pemilihan maka kisruh tersebut dapat diselesaikan pada Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan jika terjadi pelanggaran kode etik pemilihan, maka dapat diselesaikan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun jika masih didapati persoalan terkait perolehan hasil pemilihan umum, maka peserta pemilihan dapat mencari muara akhir keadilan pada Mahkamah Konstitusi (MK).
“Itulah filosofi penyelesaian perselisihan pemilihan di MK. Bahwa MK sebagai polisinya konstitusi karena kita negara demokrasi yang berdasarkan konstitusi. Demokrasi berarti suara terbanyak dan dapat saja terjadi tirani terhadap minoritas dan dapat terjadi tanpa aturan. Agar tak terjadi tirani demokrasi, maka dalam memperolehnya dilakukan pengawasan yang didasarkan pada bebas dan jujur serta adil. Sehingga dalam menjaga inilah masuknya ranah Mahkamah Konstitusi,” kata Hamdan.
Kesadaran Berkonstitusi
Dalam kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid ini, Plt. Kepala Pusdik MK Imam Margono dalam pembukaan kegiatan menyebutkan kegiatan bimbingan teknis di MK diselenggarakan dalam beberapa bentuk, di antaranya sosialisasi pemahaman hak konstitusi warga negara (PHKWN), debat konstitusi, bimbingan teknis hukum acara MK. Kegiatan sosialisasi tersebut, sambung Imam, dimulai dengan penyampaian pemahaman tentang Pancasila, Konstitusi, dan hukum acara MK dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimuat pada UUD 1945.
“Melalui lebih kurang 34.000 alumni Pusdik MK, dapat menjadi bagian dari upaya MK untuk meningkatkan pemahaman warga negara akan hak-hak konstitusionalnya yang dijamin oleh konstitusi. Sehingga diharapkan, cita-cita bangsa yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dapat terwujud lebih nyata,” sampai Imam.
Sementara itu, Koordinator Presidium MN KAHMI Viva Yoga Mauladi dalam sambutannya mengatakan meskipun pelaksanaan Pemilu 2024 masih lama, KAHMI dapat mempelajari dan membekali diri dengan ilmu serta menambah wawasan tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Melalui MK, para pengurus dan anggota KAHMI dapat memahami terlebih dahulu prosedur pelaksanaan penyelesaian perselisihan hasil pemilu yang akan dilaksanakan MK pada waktu mendatang.
Sebagai organisasi yang tumbuh di tengah negara yang menganut sistem demokrasi, KAHMI harus pula memahami konteks keberadaan cabang-cabang kekuasaan yang menjalankan pemerintahan negara, harus dapat melaksanakan tugas dengan baik sesuai kewenangan yang diembannya. Sehingga melalui bimbingan teknis ini, proses perselisihan soal lembaga terutama pemilu mendatang dapat disalurkan dengan baik melalui MK.
“Besar harapan agar seluruh peserta bimtek ini dapat mengambil materi dengan pemahaman yang baik dan dapat menjadi estafet bagi MK untuk meneruskan nilai-nilai yang didapatkan selama bimtek ini. Semoga acara dapat berjalan lancar dan diikuti dengan baik sehingga hasilnya pun baik,” sampai Yoga yang hadir secara langsung di Pusdik MK Bogor.
Hukum Acara PHPU
Para peserta bimtek diajak oleh Syamsudin Noer untuk memahami perbedaan konsep antara pengajuan permohonan pengujian undang-undang dan perselisihan hasil pemilu. Pada persoalan pertama, tak ada pihak yang berseteru. Sedangkan pada persoalan kedua, terdapat pihak yang bersengketa, sehingga dalam persidangannya pun format yang dilaksanakan pun berbeda. Dalam pelaksanaan PHPU mendatang, informasi yang harus diketahui terlebih dahulu bahwa pemilu akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan selanjutnya beberapa teknis lainnya telah disampaikan oleh penyelenggara pemilu pada portal resminya.
Sementara MK dalam kewenangannya untuk menyelesaikan persoalan PHPU, sambung Syamsudin, khususnya pemilihan presiden maka tenggang waktu pengajuan permohonan yang dibutuhkan yakni 3 hari setelah rekapitulasi dan dalam waktu 14 hari, MK harus mampu menyelesaikan persoalan yang diajukan. Selanjutnya terhadap perkara perselisihan pemilihan legislatif, pengajuan permohonan dapat dilakukan 3x24 jam (Sabtu-Minggu dihitung) dan MK harus mampu menyelesaikan selama 30 hari kerja. Sedangkan untuk pemilihan kepala daerah permohonan dapat diajukan 3 hari kerja dan MK harus menyelesaikannya dalam waktu 45 hari kerja.
“Biasanya deadline yang dikasih 3 hari itu syarat formilnya terdiri atas permohonan, surat kuasa, rekomendasi dari parpol, daftar alat bukti, dan alat bukti yang bisa sangat banyak berkontainer-kontainer. MK saat menerima bukti-bukti fisik ini benar-benar meminta kerja sama dari para Pemohon untuk membantu dan memudahkan MK pada alat bukti,” terang Syamsudin Noer dari Aula Grha Konstitusi 3 dalam acara yang dimoderatori oleh Syamsul Komar dari KAHMI.
Terhadap konsep perselisihan hasil ini, sambung Syamsudin, MK tidak pernah menentukan banyaknya suara yang sah melainkan MK menetapkan hasil suara yang benar, memerintahkan pelaksanaan penghitungan suara ulang, pelaksanaan diskualifikasi pasangan calon, dan perintah untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Di sela-sela penyampaian materi terkait PHPU ini, para peserta bimtek diberikan ruang untuk mengajukan pertanyaan terhadap pelaksanaan kewenangan MK dalam menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan umum.
Sebagai informasi, bimbingan teknis ini telah dimulai sejak Jumat hingga Minggu (21–23/10/2022) dengan diikuti oleh 60 peserta daring dan 60 peserta luring dari Gedung Pusdik MK Bogor. Dalam kegiatan bimtek ini, para peserta dibekali dengan materi mengenai Hukum Acara PHPU yang disampaikan oleh Syamsudin Noer dari Mahkamah Konstitusi.
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Nur R.