JAKARTA , HUMAS MKRI – Sebelum memeriksa pokok perkara, MK menyelenggarakan sidang pendahuluan dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi Permohonan yang dilakukan dalam sidang Panel oleh tiga orang hakim konstitusi.
Demikian disampaikan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo saat menjadi narasumber Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh DPC Peradi Jakarta barat kerja sama dengan Universitas Bina Nusantara, pada Sabtu (22/10/2022).
Suhartoyo yang hadir secara luring juga menjelaskan undang-undang mewajibkan MK melalui hakim panel memberikan nasehat kepada pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonannya. “Terhadap permohonan tersebut dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari MK memberi kesempatan untuk dilakukan perbaikan/kelangkapan,” ujarnya dihadapan para peserta.
Lebih lanjut ia mengatakan, setelah adanya perbaikan permohonan yang diserahkan kepada MK melalui Kepaniteraan, selanjutnya MK menyelanggarakan sidang dengan agenda menerima perbaikan permohonan.
“Bahwa terhadap permohonan yang tidak dilakukan perbaikan dan/atau perbaikan permohonan yang diserahkan melampaui batas waktu yang telah ditetapkan, maka Mahkamah akan mempertimbangkan permohonan yang disampaikan pada sidang pendahuluan, “jelas Suhartoyo.
Terkait dengan persidangan, ia menyebut persidangan di MK itu terbuka untuk umum, kecuali hal-hal yang bersifat khusus menghendaki untuk itu.
Pemeriksaan persidangan adalah persidangan dengan agenda untuk memeriksa permohonan yang ditindaklanjuti dengan mendengar keterangan presiden/pemerintah, DPR, atau Lembaga negara lainnya, alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan pihak terkait serta hal-hal lain yang dipandang perlu bagi Mahkamah.
“MK memeriksa, mengadili, dan memutus dalam sidang pleno Mahkamah konstitusi dengan 9 (sembilan) orang hakim konstitusi atau sekurang-kurangnya dengan 7 (tujuh) orang hakim konstitusi, “ucapnya.
Sementara mengenai putusan MK, Suhartoyo menegaskan, MK mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.