KUPANG, HUMAS MKRI – Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjadi narasumber kegiatan Konsultasi Nasional (Konas) XV Forum Komunikasi Pria Kaum Bapak (FK-PKB) Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Tahun 2022 pada Jumat (21/10/2022) di Sinode GMIT Center, Kupang, Nusa Tenggara Timur. Daniel mengawali paparan dengan membahas tentang asas pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepada daerah (pilkada) di Indonesia. Sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Hal tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 2 UU Pemilu dan Pasal 2 UU Pilkada, yang pada intinya menekankan bahwa pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sementara itu, sambung Daniel, penyelenggaraan pemilu harus pula memenuhi prinsip-prinsip di antaranya mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien. Namun tak dpat dipungkiri, dalam praktik penyelenggarannya masih ditemui adanya pelanggaran atau sengketa. Sehingga dalam penyelesaiannya, pihak penyelenggara pemilihan telah memberikan beberapa wadah untuk menanggulangi berbagai masalah yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemilihan.
Daniel menyebutkan sebelum sebuah perkara sengketa perselisihan hasil pemilu atau pilkada sampai ke Mahkamah Konstitusi (MK), ada beberapa lembaga terkait yang juga dapat dijadikan wadah bagi peserta pemilihan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dalam pemilihan. Mulai dari pelanggaran administrasi pemilihan yang dapat terlebih dahulu diselesaikan pada Badan Pengawas Pemilihan Umum/Daerah (Bawaslu). Selanjutnya apabila terjadi sengketa Tata Usaha Negara soal pemilu maka dapat diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sementara itu, apabila terjadi tindak pidana pemilihan maka kisruh tersebut dapat diselesaikan pada Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan jika terjadi pelanggaran kode etik pemilihan, maka dapat diselesaikan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun apabila masih didapati persoalan terkait perolehan hasil pemilihan umum, maka peserta pemilihan dapat mencari muara akhir keadilan pada MK.
“Untuk penyelesaian perkara perselsihan hasil pemilihan ini, MK melalui kewenangannya pada Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 bahwa MK dapat memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Sedangkan untuk mengadili perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada), maka MK berpedoman sebagaimana perkembangan kewenangan MK yang dapat dicermati pada Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022,” sampai Daniel dalam kegiatan yang juga turut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Penyelesaian Sengketa
Berikutnya Daniel menerangkan soal ketentuan yang diterapkan MK dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada). Salah satunya mengenai tenggang waktu dalam penyelesaiannya. Untuk pemilihan presiden, permohonan dapat diajukan 3 hari dan selama 14 hari untuk penyelesaiannya di MK. Kemudian Untuk pemilihan anggota legislatif permohonan dapat diajukan 3 x 24 jam dan diselesaikan di MK selama 30 hari kerja. Adapun untuk pemilihan kepala daerah, permohonan dapat diajukan 3 hari kerja dan diselesaikan di MK selama 45 hari kerja.
Perlu dicatat bahwa berpedoman pada PHPU 2019, jelas Daniel, terdapat jenis pelanggaran yang terjadi dan terbukti di persidangan umumnya terkait dengan rekapitulasi dan penghitungan suara. Antara lain adanya penambahan dan pengurangan suara calon, adanya kesalahan pencatatan perolehan suara, adanya kesalahan rekapitulasi suara pada formulir berbeda, adanya ketidaksinkronan antara Formulir C1 dengan C1 Plano atau C1 hologram, dan adanya rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti.
“Terhadap berbagai permohonan yang diajukan ke MK terdapat beberapa implikasi Putusan MK, yakni menetapkan hasil suara yang benar, perintah untuk melakukan penghitungan suara ulang, diskualifikasi pasangan calon, dan/atau perintah untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU),” kata Daniel.
Tak lama lagi, kata Daniel, Indonesia pun akan memasuki babak baru kepemimpinannya, baik pada pemerintahan pusat maupun daerah. Untuk itu, MK tengah bersiap menghadapi PHPU dan PHP Kada Tahun 2024 dengan membekali lembaga dengan beberapa hal. Di antaranya menyempurnakan Peraturan MK (PMK) terkait hukum acara PHPU dan PHP Kada, mengadakan berbagai pelatihan untuk peningkatan kapasitas SDM yang akan bertugas saat penyelenggaraan PHPU/PHP Kada, dan mempersiapkan serangkaian kegiatan bimbingan teknis (bimtek) bagi para peserta pemilu dan pilkada, termasuk calon kuasa hukum (advokat). Hal ini dilakukan guna mempersiapkan SDM yang lebih memahami hukum acara saat bersengketa di MK. Terakhir, MK tak lupa untuk melakukan pengembangan dan penyempurnaan dukungan IT untuk semakin memudahkan para pencari keadilan dalam menyelesaikan persoalan keadilan yang dihadapi dalam pemilihan.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.