JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Rabu (19/10/2022). Sidang permohonan perkara Nomor 24/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh E. Ramos Petege yang merupakan seorang pemeluk agama Katolik yang hendak menikah dengan perempuan beragama Islam.
Atip Latipulhayat, ahli yang dihadirkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaku Pihak Terkait memberikan keterangan bahwa hukum perkawinan dalam suatu negara berbeda dengan satu negara lainnya karena disesuaikan dengan kehidupan sosial, budaya, dan agama. Oleh karenanya, pada tataran inilah praktik dari partikularisme hak asasi manusia (HAM) bekerja. Sebagai contoh, Atip mengilustrasikan beberapa putusan kasus yang diadili oleh Mahkamah HAM Eropa seperti kasus Schalk and Kopf yang merupakan pasangan sesama jenis di Austria yang menuntut perkawinannya diakui secara hukum di Austria. Mahkamah Austria pada putusannya menolak tuntutan tersebut dengan menerapkan wide margin of appreciation. Pertimbangannya, masyarakat Austria masih memegang teguh nilai-nilai Kristiani yang melarang perkawinan sejenis.
Contoh lain yang berbeda konteks yakni kasus-kasus perkawinan sejenis yang diajukan oleh warga negara Belanda sebelum adanya legalitas perkawinan sejenis. Pemerintah Belanda dalam praktik telah menerima dengan baik pengakuan terhadap perkawinan sesama jenis dan telah pula memberikan pengakuan hukum terhadap perkawinan sesama jenis tersebut. Berdasar dua contoh kasus tersebut, sambung Atip, dapat disimpulkan pengakuan hukum kaum LGBT termasuk pengakuan atas perkawinan sejenis sepenuhnya keputusan masing-masing negara. Dengan arti kata, doktrin margin of appreciation sejatinya didesain untuk memberikan kelenturan dalam menyelesaikan konflik atau perbedaan dalam penerapan HAM akibat keragaman sosial, politik, kultur, dan budaya hukum di antara negara-negara Eropa.
“Maka pada praktik di Eropa, universalisme HAM itu hanya ada pada tataran nilai. Sedangkan pada tataran praktik, HAM sangat memperhatikan nilai-nilai partikular. Bahwa nilai-nilai partikular bukan nilai subordinate, melainkan bagian tidak terpisahkan dari HAM itu sendiri. Bercermin dari praktik Eropa yang menjadikan margin of appreciation sebagai batasan terhadap klaim universalisme HAM, maka hal ini memberikan pesan kuat tentang pemaksaaan klaim universalisme HAM yang mensubordinatkan nilai-nilai partikular justru sangat potensial untuk melahirkan pelanggaran HAM baru atas nama universalisme HAM,” terang Atip secara daring dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi tujuh hakim kostitusi di Ruang Sidang Pleno MK.
Selanjutnya berkaitan dengan pengaturan pernikahan yang berbasis norma agama seperti di Indonesia, menurut Atip bukan merupakan bentuk pelanggaran terhadap HAM, tetapi justru dalam rangka melaksanakan dan melindungi hak asasi manusia. Norma universal yang terkandung berupa hak untuk menikah, sementara pelaksanaan pernikahan itu sendiri diatur sepenuhnya dan harus tunduk pada perundang-undangan nasional masing-masing negara. Pada hakikatnya, ketentuan HAM bukan supra-agama yang mensubordinasikan ajaran agama, melainkan hadir untuk memperkuat pelaksanaan ajaran agama. Sebab, tidak ada ajaran agama yang merendahkan nilai-nilai kemanusiaan termasuk dalam pengaturan mengenai perkawinan.
Sebelum menutup persidangan, Aswanto mengatakan sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu, 9 November 2022. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari 3 orang ahli yang dihadirkan oleh Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (Dewan Da’wah) selaku Pihak Terkait dalam perkara ini.
Baca juga:
Gagal Nikah karena Beda Agama, Seorang Warga Uji UU Perkawinan
Pemohon Uji Ketentuan Perkawinan Beda Agama Kurangi Objek Pengujian
Perkawinan Beda Agama dalam Pandangan DPR dan Pemerintah
MUI Minta MK Tolak Perkawinan Beda Agama
Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Internasional dan Hukum Islam
Dewan Da’wah: Dalil Pemohon Soal Nikah Beda Agama Tidak Beralasan Hukum
Nikah Beda Agama Versi Ade Armando dan Rocky Gerung
Perkawinan Beda Agama Mudaratnya Lebih Besar
Pasal 29 UUD 1945 Menjadi Dasar Hukum Perkawinan di Indonesia
Ulama Ormas Islam Indonesia Sepakat Melarang Pernikahan Beda Agama
Sebagaimana diketahui, permohonan Nomor 24/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian UU Perkawinan ini diajukan oleh E. Ramos Petege. Ramos merupakan seorang pemeluk agama Katolik yang hendak menikah dengan perempuan beragama Islam. Namun, perkawinan itu harus dibatalkan dikarenakan perkawinan beda agama tidak diakomodasi oleh UU Perkawinan. Pemohon merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan karena tidak dapat melangsungkan perkawinan tersebut.
Pemohon juga merasa dirugikan karena kehilangan kemerdekaan dalam memeluk agama dan kepercayaan karena apabila ingin melakukan perkawinan beda agama, akan ada paksaan bagi salah satunya untuk menundukkan keyakinan. Selain itu, Pemohon juga kehilangan kemerdekaan untuk dapat melanjutkan keturunan dengan membentuk keluarga yang didasarkan pada kehendak bebas. Adapun materi yang diujikan Ramos yaitu Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU Perkawinan. Menurutnya, ketentuan yang diujikan tersebut, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan menyatakan, “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Pasal 8 huruf f UU Perkawinan menyatakan, “Perkawinan dilarang antara dua orang yang:… f. mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.”
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Humas: Raisa Ayuditha.