JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1 Tahun 2008 sebagai landasan hukum bagi Provinsi Papua Barat.
"Dengan ditandatanganinya Perppu No 1 Tahun 2008 oleh Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 16 April 2008 maka ini menjadi catatan sejarah tersendiri bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Mendagri Mardiyanto dalam keterangannya kepada wartawan, di Gedung Depdagri, Jakarta, Senin (21/4) malam.
Perpu tersebut, mengatur tentang perubahan atas UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua.
Dalam kesempatan itu hadir pula sejumlah tokoh Papua seperti Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi dan Ketua DPRD Papua Barat Djimmy Demianus Itjie.
Mendagri menegaskan, dengan terbitnya perppu ini maka keabsahan dan legalitas Provinsi Papua Barat sudah tidak perlu dipersoalkan lagi.
"Perpu ini menjadi dasar hukum bagi keberadaan Provinsi Papua Barat dalam kerangka otonomi khusus. Dengan terbitnya perpu ini, kita harapkan pembangunan yang sedang berlangsung di Provinsi Papua Barat tidak akan terhambat lagi," ujarnya.
Ia menambahkan, Provinsi Papua Barat telah menjalankan urusan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat sejak tahun 2003, namun belum diberlakukan otsus berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Mendagri juga menjelaskan, penyusunan Perpu tersebut merupakan hasil dialog dengan seluruh unsur masyarakat di Papua dan DPR. Perpu ini juga sebagai tindaklanjut pertemuan Wakil Presiden dengan tokoh masyarakat di Papua pada 16 Februari 2008 di Jayapura.
Dalam pertemuan tersebut, selain Perpu juga ada rencana diterbitkan perpres tentang Pembentukan Badan Koordinasi Pengelolaan Dana Otsus dan sumber dana lainnya yang saat ini, masih dalam pembahasan.
Percepatan Pembangunan
Mendagri berharap, dengan adanya Perpu Nomor 1 Tahun 2008 akan mempercepat pembangunan di Provinsi Papua Barat dan akan meningkatkan sinergi percepatan pembangunan antara Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dalam kerangka NKRI.
Mendagri mengatakan, ada dua materi dalam Perppu tersebut, yakni Pasal 1 huruf a, semula Otsus hanya berlaku bagi Provinsi Papua, tapi dengan Perpu No 1/2008, maka otsus juga berlaku di Provinsi Papua Barat.
Kedua, Pasal 7 huruf i yang mengatur DPRP mempunyai tugas dan wewenang memilih gubernur dan wagub, sementara dalam Perppu No 1 Tahun 2008 dihapus sehingga pemilihan Gubernur dan Wagub Papua Barat dilakukan secara langsung.
Pasal 7 huruf i yang mengatur DPRP mempunyai tugas dan wewenang memilih para utusan Provinsi Papua sebagai anggota MPR-RI dalam Perppu No 1/2008 dihapus.
Menjawab pertanyaan wartawan, Freddy Numberi mengatakan payung hukum tersebut, sudah ditunggu oleh masyarakat Papua Barat.
"Payung hukum ini, sangat penting. Kami bersyukur sudah selesai. UU Nomor 21/2001 akan direvisi, sementara Papua Barat membutuhkan payung hukum di lapangan untuk menjalankan penyelenggaraan pemerintahan daerah," katanya.
Ia berharap seluruh masyarakat di Papua khususnya menerima perpu ini demi kebaikan bersama warga Papua. "Kita harus realistis, tidak mungkin kita pertahankan aturan yang lama padahal sudah ada ketentuan baru seperti pemilihan gubernur dan wagub secara langsung. Tak mungkin, Papua Barat satu-satunya provinsi yang gubernur dan wagubnya dipilih DPRP," katanya. (Victor AS)
Sumber www.suarakarya-online.com
Foto www.google.co.id