BOGOR, HUMAS MKRI - Sehubungan dengan cepatnya perkembangan dunia akibat masifnya gerak teknologi informasi, perlu bagi masyarakat Indonesia untuk menarasikan ajaran tentang gotong royong dan Pancasila terutama dalam pemanfaatan teknologi informasi pada media sosial. Masyarakat Indonesia perlu membangun narasi-narasi positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di tengah pesatnya transmisi gelombang informasi dalam ruang maya. Demikian disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sambutan pembukaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) bagi Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKA FH Undip) pada Sabtu (15/10/2022) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Cisarua, Bogor.
Dalam presentasi berjudul “Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Pembangunan Hukum Nasional” ini, terlebih dahulu Arief mengajak para peserta bimtek untuk memahami perkembangan hidup manusia. Menurut Arief, sebelum adanya peradaban masyarakat saat ini, kehidupan masyarakat pada masa awal cenderung pada berburu dengan aset berupa hasil buruan. Kemudian berubah menjadi masyarakat agraris yang sederhana. Selanjutnya manusia menemukan mesin uap dan menjadi awal peradaban modern.
Singkatnya, kehidupan manusia mulai kompleks pada masyarakat 5.0, di mana peran manusia mulai digantikan oleh robotik. Namun sejatinya, kecanggihan teknologi tersebut tetap tidak bisa menggantikan peran hakim, jaksa, polisi, dalam bidang hukum. Manusia tetap memiliki peran dalam kehidupan dan peradabannya termasuk dalam pengendalian teknologi informasi (media sosial).
“Manusia tetap menjadi pusat dari kegiatan peradabannya. Peran manusia bagaimana pun tetap akan menjadi pusat dari perubahan dan perkembangan kehidupannya. Untuk itu, masyarakat Indonesia dalam menghadapi perubahan yang sangat cepat ini haruslah tetap berpedoman pada visi dan misi bangsa yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945,” jelas Arief yang berceramah dengan didampingi Imam Margono selaku Plt. Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi.
Sehubungan dengan peran manusia dalam peran hukum yang sejalan dengan nilai-nilai konstitusi dan Pancasila tersebut, lanjut Arief, maka hal ini terkait dengan keberadaan Mahkamah Konstitusi yang dibentuk pada 2003 lalu di Indonesia. Saat ini, MK kian memperluas kiprahnya tak hanya membawa diri di dalam negeri atas kewenangan yang digariskan konstitusi, tetapi juga melebarkan peran perlindungannya dengan menggandeng MK-MK dunia untuk menegakkan keadilan. Hal yang dilakukan MK pada saat ini, sejalan dengan yang telah diwariskan para pendiri bangsa pada tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia pada Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945, “… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, …”.
Untuk itu, keberadaan para advokat yang tergabung dalam IKA FH Undip pada kegiatan bimtek ini, dapat pula memberikan peran hukum sebagai manusia modern yang tetap menegakkan keadilan yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila yang menjadi pedoman kehidupan bangsa Indonesia. “Dengan mengucap Bismillâhirrahmânirrahîm, kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) bagi Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro sekaligus Rapat Kerja Nasional IKA FH Undip secara resmi dibuka,” ucap Arief pada kegiatan yang dihadiri Ketua Umum IKA FH Undip Ahmad Redi dan diikuti 45 orang peserta.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.