JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (13/10/2022) di Ruang Sidang Panel MK.
Dalam sidang yang digelar secara daring, kuasa hukum pemohon Saut Hamonangan Turnip menegaskan telah memperbaiki permohonan sesuai dengan nasihat hakim pada sidang pendahuluan. “Yang pertama itu dibagian posita yang terdapat di halaman 15 poin a, yakni mengenai pembatasan masa jabatan ketua organisasi advokat yang diatur oleh Undang-Undang bukan melalui AD/ART organisasi,” ujar Saut.
Menurut Saut, pokok permohonan poin a menjelaskan pembatasan masa jabatan ketua umum organisasi advokat harus diatur melalui UU bukan AD/ART organisasi. “Poin I bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Advokat berbunyi advokat sebagai penegak hukum bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Poin 2, berdasarkan pasal tersebut maka dapat disimpulkan bahwa advokat merupakan salah satu dari tiga penegak hukum lainnya, hal tersebut dapat dimaknai bahwa advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Kedudukan yang setara tersebut tidak hanya terbatas pada penegakkan hukum namun juga sudah sewajarnya setara degan kepengurusan organisasi advokat,” terangnya.
Dikatakan Saut, kesetaraan kedudukan advokat sebagai aparat penegak hukum dengan penegak hukum dengan aparat penegak hukum lainnya ditegaskan dalam Putusan MK. Berdasarkan putusan MK tersebut, aparat penegak hukum yang kedudukannya setara dengan penegak hukum lainnya seperti jaksa maupun kepolisian, dengan adanya kesetaraan tersebut sudah sepantasnya pengaturan terkait berdasarkan pengangkatan, pemberhentian dan masa jabatan harus melalui undang-undang.
Baca juga: Kisruh Masa Jabatan Tiga Periode Ketua Umum Organisasi Advokat
Sebelumnya, pada sidang pendahuluan, Zico Leonard Djagardo Simajuntak yang berprofesi sebagai advokat menguji ketentuan mengenai rangkap jabatan pimpinan organisasi advokat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Sidang perdana Perkara Nomor 91/PUU-XX/2022 tersebut digelar pada Selasa (27/9/2022) di Ruang Sidang Pleno MK secara virtual.
Zico dalam permohonannya mendalilkan adanya kerugian faktual dan potensial. Secara faktual, Pemohon menilai tidak adanya kepastian hukum terkait masa jabatan dan regenerasi kepemimpinan pada pimpinan organisasi advokat. Hal ini juga menjadi perhatian dari para advokat senior, seperti Hotman Paris Hutapea, yang menyatakan bahwa tidak setuju dengan masa jabatan tiga periode untuk pimpinan organisasi advokat seperti kepemimpinan tiga periode PERADI Otto Hasibuan. Selain itu, Pemohon yang mengutip Hotman Paris Hutapea, juga mempermasalahkan organisasi advokat PERADI pimpinan Otto Hasibuan yang mengubah AD/ART hanya untuk memberikan legitimasi atas kepemimpinan tiga periode. Pemohon mendalilkan tidak adanya mekanisme check and balances dalam Pasal 28 UU Advokat, dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dalam internal kepengurusan organisasi advokat. Oleh karena itu, lanjutnya, pentingnya pembatasan masa jabatan pimpinan atau ketua umum organisasi advokat dalam periode waktu tertentu dan batasan maksimum masa jabatan sebagai bentuk mekanisme check and balances serta bentuk pencegahan terhadap potensi penyelewengan atau penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Kesewenang-wenangan yang terjadi secara internal akibat semata-mata ambisi kekuasaan orang atau kelompok orang tertentu akan berimbas dan merugikan para anggota organisasi advokat karena hanya akan memicu terjadinya perpecahan di dalam organisasi advokat dan menghilangkan kesempatan bagi para advokat yang memiliki integritas, kapabilitas, dan profesionalisme untuk memajukan organisasi advokat sebagaimana halnya aparat penegak hukum lainnya.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 28 ayat (2) UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pimpinan organisasi advokat memegang jabatan paling lama hanya untuk 2 (dua) kali masa jabatan dan sesudahnya tidak dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah”.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini SF.