JAKARTA (Suara Karya): Proses verifikasi partai politik oleh Depkum dan HAM serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus didasari semangat menyederhanakan jumlah partai politik (parpol) seefisien mungkin, sehingga parpol yang terpilih ikut Pemilu 2009 benar-benar berkualitas.
Dengan jumlah parpol sesedikit mungkin tapi berkualitas, optimisme bangsa dalam memperbaiki kondisi kesejahteraan bisa dicapai karena didukung kehidupan politik yang demokratis dan aspiratif.
Pendapat ini disampaikan pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Maswadi Rauf, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, dan Wakil Ketua Komisi II DPR Idrus Marham, secara terpisah di Jakarta, Senin (21/4) kemarin.
Menurut Maswadi, verifikasi parpol oleh Departemen Hukum dan HAM serta KPU sebaiknya dilakukan terhadap semua cabang partai politik di seluruh Indonesia. Cara acak yang digunakan pada pemilu-pemilu yang lalu ternyata tidak mencerminkan kelayakan sejumlah parpol menjadi partai politik dan peserta pemilu.
"Karena itu, dalam tahun 2008 ini pemerintah harus sudah bisa menentukan yang mana dari parpol-parpol itu layak menjadi badan hukum dan peserta pemilu," ujarnya.
Dia mengingatkan, ada perubahan cukup mendasar yang perlu mendapat perhatian setelah disahkannya UU Partai Politik. Yakni, ada perbedaan dalam hal proses verifikasi parpol sebagai badan hukum dan sebagai peserta pemilu, dengan UU Partai Politik sebelumnya.
Verifikasi pada pemilu lalu dilakukan oleh Depkum dan HAM dengan terjun langsung untuk meneliti kebenaran data-data yang disampaikan parpol, seperti alamat kantor dan kepengurusan parpol di tiap daerah.
Namun, UU Parpol baru menentukan bahwa verifikasi hanya administratif. Dengan proses verifikasi yang administratif itu, anggaran untuk proses verifikasi jauh lebih kecil.
Maswadi menegaskan, verifikasi ketat terhadap parpol sangat membantu mengurangi jumlah parpol. "Siapa pun tidak boleh membubarkan dan membatasi pembentukan partai politik. Tapi verifikasi oleh pemerintah dan KPU adalah salah satu cara yang tepat untuk mengurangi jumlah partai secara sah dan demokratis," ujarnya.
Maswadi mengingatkan, pengurangan jumlah parpol, khususnya partai kecil yang hanya berorientasi pada kepentingan politik jangka pendek, akan sangat menguntungkan proses demokrasi. Selama ini, terlalu banyaknya jumlah parpol telah membuat kehidupan politik nasional penuh hiruk-pikuk sementara aspirasi rakyat (pemilih) malah diabaikan.
Karena itu, menurut Maswadi, Depkum dan HAM serta KPU harus benar-benar teliti dalam memverifikasi sehingga parpol yang layak ikut pemilu-lah yang bisa lolos.
"Kalau parlemen dan kabinet kita masih dipenuhi oleh kader-kader parpol, keinginan kita untuk memperbaiki kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat akan sulit terwujud. Bagaimana pemerintah dan parlemen bisa membuat program kesejahteraan masyarakat kalau pemerintahnya lemah, sementara parlemennya juga tidak solid dan penuh unsur kepentingan parpol," katanya.
Ray Rangkuti berharap proses verifikasi parpol berjalan se-suai ketentuan. Landasan proses verifikasi parpol di KPU (Komisi Pemilihan Umum) adalah UU Partai Politik dan UU Pemilu.
"Proses verifikasi parpol oleh KPU harus detail dan sesuai perundang-undangan yang sudah dibuat. Ironisnya, saya melihat delapan puluh persen parpol tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU parpol," ujar Ray.
Ia memaparkan, KPU harus merujuk peraturan verifikasi Parpol sesuai UU. "Banyak peraturan di UU Parpol yang berpotensi dilanggar oleh parpol," ujarnya.
Dengan demikian, kata dia, KPU harus betul-betul melakukan verifikasi parpol secara be-nar dan merujuk pada UU Parpol maupun UU Pemilu.
Sementara itu, Idrus Marham mengatakan, verifikasi parpol tidak cukup jika dilakukan secara administratif. Menurut Idrus, kualitas pemilu sangat dipengaruhi oleh proses verifikasi yang akan dilakukan pemerintah.
Dia juga menilai, untuk melakukan verifikasi secara faktual seharusnya bisa juga dilakukan oleh pemerintah. Hal ini, menurut Idrus, dikhawatirkan akan membuat KPU sulit membagi waktu dan energi, mengingat beban tugas yang sangat berat menjelang pelaksanaan tahapan persiapan Pemilu 2009.
"Kasihan jika KPU nantinya harus melakukan verifikasi secara faktual terhadap partai politik. Bisa-bisa mereka tidak mampu melakukan persiapan pemilu secara optimal," katanya.
Menurut Mahfudz, diperlu-kan peningkatan kualitas peserta pemilu, seperti peningkatan electoral threshold (ET) dari tiga persen menjadi empat persen. Dia menyebutkan, partai politik sebagai salah satu unsur kekuatan politik yang harus berperan sebagai pilar demokrasi.
Idrus Marham menambahkan, UU Pemilu dan UU Parpol sudah didesain untuk menciptakan sistem demokrasi yang efisien dan efektif, termasuk dalam pelaksanaan pemilihan umum.
Hal ini juga didasari keyakinan bahwa demokrasi lebih efisien dan efektif bila jumlah parpol dikurangi melalui mekanisme dan institusi demokrasi, yakni pemilu. (M Kardeni)
Sumber www.suarakarya-online.com
Foto www.suarakarya-online.com