BALI, HUMAS MKRI-- Pembahasan seputar peran Mahkamah Konstitusi dan lembaga setaranya menjadi topik utama pembahasan dalam diskusi pada The 5th Indonesian Constitutional Court International Symposium (ICCIS) di Bali Nusa Dua Convention Center selama dua hari ini telah mengantarkan lembaga peradilan konstitusi untuk memperluas cakupan perannya dalam menyelesaikan konflik sosial di masyarakat. Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh saat penutupan secara resmi kegiatan internasional Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Kamis (6/10/2022) di Bali Nusa Dua Convention Center.
Daniel menyampaikan seluruh pemakalah telah menyajikan ide dan gagasannya dalam forum diskusi internasional bertajuk “Constitutional Court and Conflict Resolution”. Dalam simposium internasional, semua peserta telah pula memberikan komentar, umpan balik, dan pertanyaan kritis. Sehingga diskusi yang berlangsung selama dua hari ini dapat membawa manfaat terhadap peran lembaga peradilan, baik Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung dalam menyelesaikan konflik sosial politik dan pelanggaran HAM di berbagai negara.
Diakui oleh Daniel bahwa kendati forum internasional ini tidak dimaksudkan untuk memberikan solusi atas semua tantangan terkait Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan konflik yang dihadapi setiap negara namun simposium ini telah membuka wacana tentang isu-isu yang mungkin kurang mendapat perhatian dalam studi banding hukum tata negara. “Melalui simposium ini, saya atau mungkin kita semua setuju dengan apa yang disampaikan Profesor Roy Andrew Partain bahwa MK memiliki kekuatan lebih untuk menyelesaikan konflik yang muncul dari berbagai aturan hukum dan budaya. Hakim konstitusi memiliki peran besar dalam memastikan konflik atas hak-hak yang terfragmentasi dapat diperbaiki dan hak-hak dasar manusia dapat dilindungi,” kata Daniel.
Investasi sumber Daya Manusia
Sejalan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan MKRI seperti menjalin kerja sama dengan universitas di seluruh Indonesia, Daniel menyatakan hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran berkonstitusi warga negara dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Selain itu, MKRI juga menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi di luar negeri seperti Universitas Den Haag dan Universitas Maastricht di Belanda; Universitas Leipzig dan Universitas Erfurt di Jerman; Universitas Curtin dan Universitas Newcastle di Australia; Universitas Islam Internasional Malaysia; serta beberapa lembaga penelitian, seperti Max Planck Foundation for International Peace dan Rule of Law.
“Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjalin kerja sama internasional tersebut karena percaya bahwa berinvestasi pada sumber daya manusia akan membuat Mahkamah Konstitusi Indonesia menjadi lebih baik, terutama dalam pengelolaan perkara maupun proses pengambilan keputusan. MK pun selalu mendorong pegawai untuk menjunjung tinggi nilai-nilai akademik yang dapat memberikan dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi. Untuk meningkatkan kerja sama akademik tersebut, MK sangat membuka kesempatan kerja sama dengan berbagai universitas dan lembaga penelitian yang menjadi afiliasi pembicara dan peserta simposium ini,” sampai Daniel.
Penulis : Sri Pujianti
Editor : Tiara Agustina