BALI, HUMAS MKRI – Kursus singkat Internasional (Short Course) Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions (AACC) hari kedua kembali digelar, pada Kamis (6/10/2022) di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Bali.
Dalam sesi ketiga ini, hadir Hakim Konstitusi Manahan MP. Sitompul dengan menyampaikan materi berjudul “Pemilu di Masyarakat yang Beragam: Tantangan dan Peluang”. Ia mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi telah melakukan perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan, termasuk dalam rangka mewujudkan demokrasi konstitusional.
Di usianya yang ke-19, sambung Manahan, MK berusaha menata sistem demokrasi Indonesia menuju negara demokrasi konstitusional. Penyelesaian sengketa pemilu, pemilihan kepala daerah dan juga peninjauan konstitusionalitas undang-undang merupakan kewenangan yang sangat berpengaruh dalam mengubah sistem demokrasi di Indonesia.
“Kehadiran MK tidak hanya menegakkan keadilan prosedural, tetapi juga keadilan substantif yang tercermin dalam putusan-putusannya. Hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh konstitusi telah dilindungi dalam setiap keputusan yang diambil oleh MK,” ujar Manahan.
Manahan mengatakan, upaya perlindungan dan penjaminan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia terus dilakukan dan semakin menunjukkan kemajuan. Upaya mendasar untuk melindungi dan menegakkan HAM telah dilakukan dengan melakukan Amendemen terhadap UUD 1945 pada 1999 sampai dengan 2002.
“Saat ini rumusan HAM dalam UUD Indonesia dapat tergolong sangat komprehensif, dan telah menjadikan UUD 1945 menjadi satu. Konstitusi paling komprehensif di dunia yang mengatur ketentuan tentang perlindungan HAM,” jelas Manahan.
Baca juga: AACC Gelar Kursus Singkat
Lebih lanjut Manahan menjelaskan tidak semua hak konstitusional adalah HAM, meskipun semua HAM merupakan hak konstitusional warga negara. Dalam konteks Indonesia, hak konstitusional adalah hak yang diatur dalam UUD 1945. “Hal ini menunjukkan bahwa semua hak warga negara yang diatur dalam UUD 1945 termasuk dalam kategori hak konstitusional yang harus dijamin dan dilindungi tanpa kecuali,” lanjutnya.
Manahan menguraikan MK berperan dalam melindungi hak konstitusional warga negara melalui kewenangan melakukan pengujian undang-undang. Selain itu, MK juga dapat melakukan perlindungan hak konstitusional melalui kewenangan penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum, baik pemilihan presiden maupun pemilihan umum wakil presiden, pemilihan umum legislatif, atau pemilihan umum kepala daerah.
Berdasarkan kewenangan tersebut, sambung Manahan, MK menjaga demokrasi dengan melindungi hak warga negara untuk memilih dan/atau dipilih dalam Pemilihan Umum agar dapat diberikan sesuai dengan prinsip dan aturan demokrasi. Pemilihan Umum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. MK memastikan bahwa hak untuk memilih dan/atau hak untuk dipilih sebagai warga negara dilindungi dari manipulasi dan segala bentuk penyelewengan yang tidak hanya bertentangan dengan demokrasi, tetapi juga merugikan warga negara.
“Dalam hal hasil pemilihan umum terbukti diperoleh dengan memanipulasi hak memilih dan/atau hak untuk dipilih serta melanggar prinsip demokrasi, Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan hasil pemilihan umum tersebut,” sebut Manahan.
Menanggapi pemaparan Manahan, Yunita Ramadhani yang merupakan salah satu Panitera Pengganti MKRI mengatakan peran MKRI untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu guna memastikan terjaminnya hak warga negara untuk dipilih dan memilih. Menurutnya, keragaman yang dimiliki Indonesia sangat berharga, namun dapat menjadi racun atau ancaman khususnya saat memasuki tahun pemilu. Ia mempertanyakan bagaimana cara terbaik dalam menghadapi ancaman tersebut. Menjawab tanggapan tersebut, Manahan mengatakan di negara-negara lain hak-hak minoritas terlindungi baik hak untuk memilih maupun dipilih. Begitupula di Indonesia yang diatur dalam konstitusi. “Saya pikir sebelumnya itu telah diatur sebagai perseorangan yang memiliki hak konstitusional,” ucapnya.
Baca juga: Kursus Singkat AACC Bahas Prinsip Keadilan Hingga Pemilu
Untuk diketahui Kursus Singkat Internasional (Short Course) adalah acara resmi yang diselenggarakan setiap tahun oleh Mahkamah Konstitusi Indonesia (MKRI) sebagai Sekretariat Tetap Perencanaan dan Koordinasi AACC. Diinisiasi pertama kali pada tahun 2015, kursus singkat ini mencakup beragam topik mengenai kerja MK dan lembaga yang setara dan pemajuan hak konstitusional dengan pembicara seperti hakim dan mantan hakim MK Republik Indonesia, akademisi, peneliti, dan praktisi di bidang hukum.
Peserta kursus singkat, antara lain panitera pengganti, hakim pelapor, peneliti, staf hukum anggota AACC, serta akademisi dari universitas terkemuka di Indonesia. Latar belakang pembicara dan peserta short course yang beragam ini mendorong terjadinya diskusi yang bermanfaat dari berbagai perspektif serta saling bertukar pengalaman berdasarkan keahlian masing-masing. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.