BALI, HUMAS MKRI – Di sela-sela rangkaian Kongres ke-5 World Conference on Constitutional Justice (WCCJ), Mahkamah Konstitusi RI (MKRI) menggelar pertemuan bilateral dengan sejumlah delegasi Mahkamah Konstitusi negara peserta Kongres. Pada hari pertama Kongres, Ketua MK Anwar Usman melakukan pertemuan persahabatan dengan Ketua Mahkamah Agung Namibia Peter S. Shivute di Bali Nusa Dua Convention Centre (BNDCC), Bali, pada Rabu (5/10/2022) siang.
Dalam pertemuan tersebut, Anwar Usman menyambut gembira kehadiran delegasi MK Namibia dalam Kongres ke-5 WCCJ. Ia menyampaikan apresiasi sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Ketua MA Namibia yang ikut ambil bagian dalam Kongres ke-5 WCCJ.
Bagi MKRI, menurut Anwar Usman persahabatan dengan mahkamah konstitusi atau peradilan konstitusi di negara-negara Afrika, termasuk Namibia, menjadi penting dan strategis untuk dijalin lebih erat. Di antara perbedaan yang ada, tentu terdapat banyak kesamaan karakter MKRI dengan MK Namibia, terutama berkenaan dengan kultur hukum masyarakat sebagai bangsa Asia dan bangsa Afrika. Oleh sebab itu, model-model atau pengalaman penegakan konstitusi yang selama ini dilakukan oleh kedua institusi di masing-masing negara, dapat saja saling menginspirasi.
Kedua institusi berasal dari bangsa Asia dan bangsa Afrika, yang mewarisi spirit kerja sama dan solidaritas Konferensi Asia Afrika pada tahun 1955. Spirit itu yang harus terus digaungkan. Terlebih lagi, Indonesia yang merupakan Anggota Asosiasi MK se-Asia (AACC) memiliki hubungan kerja sama organisasional dengan Constitutional Court Jurisdictions of Africa (CCJA), MA Namibia menjadi anggotanya.
Secara umum, kedua institusi memiliki kesamaan tantangan kontemporer, terutama tantangan penegakan dan perlindungan hak asasi manusia di era kemajuan teknologi digital seperti sekarang. Untuk itu, menurut Anwar, kerja sama bilateral MKRI dengan MA Namibia perlu dibangun, dijalin lebih erat, dan dikembangkan dalam bidang-bidang yang sesuai dengan koridor kewenangan masing-masing.
Dalam pertemuan tersebut, MKRI dan MA Namibia sepakat menjalin kerja sama bilateral. Nota kesepahaman ditandatangani dalam kerangka meneguhkan kerja sama kedua institusi dalam bidang penegakan hukum konstitusi. Termasuk di dalamnya, terbuka peluang kerja sama untuk peningkatan kapasitas kelembagaan kedua institusi.
Nota kesepahaman juga memuat klausul dimungkinkannya kerja sama pertukaran informasi dan pengalaman dalam upaya mewujudkan keadilan konstitusional. Dalam bagian lain, Nota Kesepahaman yang ditandatangani membuka ruang kerja sama untuk menyelenggarakan secara bersama-sama forum konferensi, kongres, simposium, dan kegiatan lainnya. Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya aparatur di masing-masing institusi dapat dikuatkan melalui penyelenggaran pelatihan, riset bersama, magang, dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan kedua institusi. Penandatanganan Nota Kesepahaman ini menambah dan memperluas cakupan kerja sama luar negeri MKRI yang sejauh ini telah dijalin dengan mahkamah konstitusi di berbagai negara. (*)
Penulis: Tiara Agustina
Editor: Lulu Anjarsari P.